Kasus Investasi Bodong Kampoeng Kurma Naik Tahap Penyidikan

Senin, 23 November 2020 18:44 WIB

Pohon-pohon kurma tampak mengering di lahan milik PT Kampoeng Kurma di Jalan Raya Assogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis 14 November 2019. Di atas lahan itu awalnya ditanami puluhan pohon kurma, tapi kini kondisinya tidak terurus, bahkan puluhan pohon kurma sudah banyak yang mati. Tempo/M Sidik Permana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status kasus penipuan investasi Kampoeng Kurma dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban kasus investasi bodong itu, Zentoni.

"Hal ini terbukti dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Agung Pidana Umum," ujar Zentoni dalam keterangan tertulis, Senin, 23 November 2020.

Zentoni menduga, Kampoeng Kurma Group telah melakukan tindak pidana memperdagangkan suatu barang, berupa lahan kavling dengan sarana prasarana serta bonus pohon kurma yang tak sesuai dengan janji. Menurut dia, janji-janji itu dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

"Atau tidak menepati kesepakatan waktu penyelesaian sesuai yang dijanjikan dan atau pelaku melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin usaha perusahaan perantara perdagangan property (SIU-P4) dan atau tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Konsumen tersebut, tindakan Kampoeng Kurma Group sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 62 ayat 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Investor Kampoeng Kurma Resah Atas Gugatan Pailit Sepihak

Advertising
Advertising

"Kasus Kampoeng Kurma Group ini bermula pada sekitar bulan November tahun 2019 dengan adanya laporan konsumen Kampoeng Kurma Group yang gagal menerima kavling walaupun mereka telah membayar lunas kepada Kampoeng Kurma Group," kata Zentoni.

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

4 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

4 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

6 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

7 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

7 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya