Petugas UPPRD memasang spanduk peringatan pada papan reklame di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas melakukan tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan membayar pajak di 30 papan reklame di kawasan Cempaka Putih. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat menurunkan 470 reklame tak berizin dan rawan ambruk saat musim hujan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kebanyakan reklame yang ditertibkan berupa umbul-umbul partai, spanduk organisasi kemasyarakatan, dan spanduk dari perusahaan swasta.
Penurunan papan reklame dilakukan mulai Jumat hingga Senin, 20-23 November 2020. "Ini dalam rangka musim hujan dan antisipasi ambruk akibat angin kencang,” ujar Tamo di Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
Tamo menyebutkan perusahaan swasta seringkali memasang reklame tanpa izin Pemerintah Kota Jakarta Barat. Karena itu, reklame tak berizin harus segera ditertibkan dengan cara diturunkan.
Saat menurunkan reklame tak berizin, kata Tamo, tidak ada lagi spanduk atau baliho bergambar Rizieq Shihab di wilayahnya. “Kami sudah enggak lagi lihat (baliho) HRS.”
Tamo mengatakan penurunan reklame tak berizin di wilayahnya itu selalu dalam koordinasi dengan Polri-TNI.
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
10 hari lalu
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.