Fakta Seputar Kasus Prostitusi Daring Tanjung Priok yang Libatkan Artis
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 28 November 2020 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap sejumlah orang terkait kasus prostitusi daring di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis, 26 November 2020. Kasus prostitusi daring ini melibatkan artis ST, 27 tahun dan selebgram MA, 26 tahun.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis, Polisi Buru Dua Muncikari Pemasok Selebritas
Polisi telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka, yakni AR dan CA. "Dari hasil penyidikan diketahui, kedua muncikari sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan ini," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko di kantornya, Jumat, 27 November 2020.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus prostitusi daring ini:
1. Ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara
Polisi menangkap lima orang di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara pada Kamis, 26 November lalu. Polisi mengatakan ada sejumlah alat bukti yang ditemukan, seperti alat kontrasepsi dan ponsel.
Kombes Djarwoko mengatakan merujuk rekaman kamera pengawas (CCTV), ST tiba di lobi Hotel Sunlight sekitar pukul 21.47 WIB. Ia kemudian diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.
Sekitar tiga menit sebelumnya, selebgram MA sudah tiba terlebih dulu. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada MA. Terpantau MA masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.
Dalam keterangannya, polisi belum membeberkan bagaimana asal mula penggerebekan yang berujung penangkapan ini.<!--more-->
2. Separuh Tarif Masuk Kantong Muncikari
Menurut Kombes Djarwoko, dua muncikari yakni AR dan CA adalah sepasang suami istri. Hampir separuh tarif prostitusi daring ini ternyata masuk ke kantong mereka berdua.
Djarwoko mengatakan, muncikari memasang harga Rp 110 juta jika pelanggan menginginkan kencan sekaligus dengan mereka berdua. Adapun tarif kencan dengan satu orang dipatok Rp 30 juta.
Dari tarif Rp 110 juta, kata Djarwoko, hanya Rp 60 juta yang diterima oleh dua artis tersebut. Sedangkan sisanya diambil oleh muncikari yang mengaku sudah beroperasi selama satu tahun ini.
"Total keuntungan selama satu tahun ini mencapai Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Djarwoko.
Djarwoko mengatakan, dua muncikari ini mengaku mengenal ST dan MA dari lingkup pergaulan mereka. Selain ST dan MA pun masih ada empat artis lain yang mereka tawarkan. Djarwoko mengklaim sedang menyelidiki untuk menangkap mereka.<!--more-->
3. Alasan Desakan Ekonomi
Djarwoko mengatakan para artis itu mengaku melakukan prostitusi karena terdesak kebutuhan ekonomi. Satu kali kencan, mereka mematok tarif Rp 25-30 juta.
Djarwoko tak menjelaskan berapa banyak dari Rp 25-30 juta ini yang masuk ke kantong muncikari. Ia hanya menyampaikan bahwa muncikari mengantongi Rp 50 juta dari tarif Rp 110 juta jika pelanggan mengencani dua artis ini sekaligus.
4. Tersangka Prostitusi Terancam Pasal TPPO
Polisi menetapkan status AR dan CA sebagai tersangka, sedangkan ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi. AR dan CA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA