Soal Kerumunan, Rizieq Shihab Dipanggil Kembali ke Polda Metro Jaya 7 Desember

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 3 Desember 2020 11:33 WIB

Rizieq pun mengatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan dalam serangkaian acara tersebut terjadi tanpa kesengajaan. Ia juga mengaku tidak ada masalah saat dirinya harus membayar denda karena telah melanggar protokol kesehatan. Youtube/Front TV

TEMPO.CO, Jakarta -Rizieq Shihab kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Senin, 7 Desember 2020.

Pimpinan yang kerap disebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya absen pada pemanggilan pertama.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan telah menerima surat pemanggilan dari penyidik.

Surat tersebut dikirim polisi langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : Ternyata, Penghulu yang Nikahkan Putri Rizieq Shihab Reaktif Saat Diperiksa Polisi

Advertising
Advertising

"Benar, itu suratnya" kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Desember 2020.

Dalam foto lembar surat pemanggilan kedua, Rizieq Shihab masih dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pidana itu diduga terjadi pada hari Jumat dan Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara 2 B, Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Jakarta Pusat. Acara pada 13 November 2020 di Tebet merupakan peringatan Maulid Nabi yang dihadiri oleh Rizieq Shihab. Sementara pada 14 November di Petamburan, berlangsung pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid oleh FPI.

Rizieq awalnya dijadwalkan memenuhi pemeriksaan pada 2 Desember 2020. Namun, ia tidak hadir dengan alasan masih istirahat pasca-sakit dan dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menilai alasan itu tak wajar.

Rizieq Shihab disebut tidak menyertakan surat keterangan dokter saat absen dalam pemeriksaan.

"Jadi setelah diteliti bahwa memang kepatutan dan wajar ini belum ada, sehingga kami melayangkan kembali siang ini surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA," ujar Yusri, Rabu, 2 Desember 2020.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

17 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

18 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

23 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya