Soal Gugatan Korban Buy Back Guarantee, Begini Penjelasan PT BSD

Kamis, 3 Desember 2020 20:20 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - PT BSD menjelaskan soal kisruh buy back guarantee yang digugat seorang konsumennya bernama Agus Handoko.

Menurut perusahaan itu, buy back yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar.

"Sebagai informasi, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee," kata Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land Panji Himawan dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Desember 2020.

Menurut Panji, buy back guarantee dilakukan PT BSD pada Agustus 2020, atas permintaan dari Bank Permata untuk piutang konsumen atas nama Agus Handoko sehubungan dengan pembelian sebidang tanah di Kireina Park, BSD City.

"Setelah PT BSD melakukan buy back guarantee, kami mengundang Bapak Agus Handoko namun yang bersangkutan tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Metode pembelian bidang tanah yang terletak di Kireina Park BSD City ini, kata Panji, dengan cara pembayaran Uang Tanda Jadi (UTJ), Uang Muka Pertama kepada PT BSD dan sisa pembayaran selanjutnya diajukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Permata oleh Agus Handoko.

"Seiring berjalannya waktu, angsuran atas fasilitas kredit tersebut ternyata tidak lagi dipenuhi kewajiban pembayarannya kepada bank Permata. Atas hal itu, bank Permata mengajukan buy back guarantee kepada PT BSD untuk membayar seluruh tunggakan dari bapak Agus Handoko berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT BSD dengan bank Permata, sehingga terjadilah pengalihan piutang," ungkapnya

Hingga saat ini, lanjut Panji, pihaknya belum menerima release atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang atas gugatan konsumen tersebut.

Sebelumnya Pengembang perumahan PT Bumi Serpong Damai digugat oleh seorang konsumennya yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan juga menyasar ke Bank Permata sebagai pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

"Merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena adanya proses Buy Back Guarantee (BBG) sepihak yang dilakukan dan patut diduga tidak sesuai ketentuan yang ada," kata Bonifansius Sulimas selaku kuasa hukum penggugat saat membeberkan isi gugatan itu, Selasa 1 Desember 2020.

Menurut Bonifansius, kliennya tidak diminta persetujuannya sama sekali atau dihadirkan secara resmi sebagai nasabah atau konsumen yang sah dalam proses buy back guarantee itu. Padahal sebelumnya telah berinisiatif mengajukan permohonan mendapatkan keringanan menyusul keterlambatan pembayaran yang dialaminya pada April-Juli lalu, bersamaan dengan krisis pandemi Covid-19.

Obyek gugatan ini adalah sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City, dengan luas 163 meter persegi. Bonifansius menuturkan, kliennya atas nama Agus Handoko tertib membayar kewajibannya sejak pembelian bidang tanah itu secara KPR pada 2017.

"Pada saat membeli itu klien saya kredit dengan jangka waktu lima tahun senilai Rp 1.240.756.000 dengan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta, uang muka pertama Rp 362.757.000 dan pelunasan KPR sebesar Rp 868 juta," ujarnya.

Masalah pembayaran mulai terjadi Januari tahun ini, dan terulang Maret-Juli. Tapi, Bonifansius melanjutkan, kliennya tetap bertanggungjawab dan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.

Bonifansius menerangkan, gugatan akhirnya didaftarkan setelah kliennya tak kunjung mendapat kejelasan atas perlakuan yang dianggap tidak adil dan tidak patut tersebut. Tuntutannya adalah tanah bisa diserahkan kembali kepada kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban pernah disetor selama ini.

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

10 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

11 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

12 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

13 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

13 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

13 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

SMP Al Azhar BSD Maju di Sea Sun International Spanyol, Apa Itu Festival Sea Sun International?

13 hari lalu

SMP Al Azhar BSD Maju di Sea Sun International Spanyol, Apa Itu Festival Sea Sun International?

Sea Sun International adalah kompetisi seni internasional tahunan di Spanyol

Baca Selengkapnya

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

17 hari lalu

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.

Baca Selengkapnya