MA Tolak PK Anies Baswedan, Izin Reklamasi Pulau G Wajib Diperpanjang

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 10 Desember 2020 16:42 WIB

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur DKI Anies Baswedan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengembang Pulau Reklamasi G, PT Muara Wisesa.

"Tolak PK," tulis laman situs Mahkamah Agung. Putusan tersebut keluar pada 26 November kemarin dengan panitera pengganti Retno Nawangsih.

Sedangkan hakim dalam perkara ini adalah Yodi Martono Wahyunadi, Hary Djatmiko, dan Supandi. Dengan keluarnya putusan tersebut maka Anies diwajibkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama.

Baca juga : Anies Baswedan: Bila Ada yang Terpapar Covid-19, Jangan Sembunnyi

Sebelumnya, PT Muara Wisesa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama. PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G meminta majelis hakim menyatakan surat dari pengembang soal perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama secara hukum dianggap dikabulkan.

Surat yang dimaksud bernomor 001/MWS/XI/19 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.

Majelis hakim mengabulkan gugatan itu. "Mengabulkan permohonan pemohon. Mewajibkan kepada termohon (gubernur DKI) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Muhamad Ilham, 30 April 2020.

Advertising
Advertising

PT Muara Wisesa mendaftarkan gugatan pada 16 Maret 2020 untuk perkara permohonan fiktif positif. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT. Pengembang pulau palsu itu menggugat lima hal.

Pertama agar majelis hakim mengabulkan permohonan PT Muara Wisesa untuk seluruhnya. Kedua, meminta majelis hakim menyatakan surat dari pengembang soal perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama secara hukum dianggap dikabulkan.

Surat yang dimaksud bernomor 001/MWS/XI/19 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.

Ketiga, mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan atas Kepgub 2238/2014. Keempat, "Menyatakan putusan ini berlaku sebagai perpanjangan atas Kepgub 2238/2014 sampai termohon menerbitkan Keputusan Perpanjangan atas Kepgub 2238/2014."

Kelima, menghukum Anies Baswedan untuk membayar seluruh biaya perkara gugatan Pulau Reklamasi tersebut.

IMAM HAMDI | LANI DIANA

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

18 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

20 jam lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

21 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya