Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan penyidik langsung menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan walau belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurut dia, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan sebagai saksi kepada pimpinam FPI itu lebih dulu.
"Yang bersangkutan tidak datang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq mangkir dari kedua panggilan tanpa keterangan yang jelas.
Dalam proses penyidikan, ujar dia, perkara telah terang benderang sehingga bisa menetapkan tersangka. "Makanya kami enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka."
Dalam kasus kerumunan di acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu, polisi menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Rizieq Shihab dan tersangka lainya dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.