Cerita dari Surat Rizieq Shihab Soal Penahanan di Polda Metro Jaya

Selasa, 15 Desember 2020 06:42 WIB

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta -

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan dipenjara di ruang tahanan yang pernah ia tempati dulu.

Rizieq sebelumnya pernah dipenjara di rutan Polda Metro Jaya pada tahun 2001 karena demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.

Baca juga : Rizieq Shihab Pilih Puasa Saban Hari Selama di Tahanan Polda Metro Jaya

"Alhamdulillah, Aba saat ini ditempati di sel yang pernah dulu Aba tempati dulu," ujar Rizieq dalam secarik surat kepada keluarganya yang Tempo dapatkan, Senin, 14 Desember 2020. Kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, sudah membenarkan surat tersebut dari Pimpinan FPI tersebut.

Rizieq, yang dalam surat menyebut dirinya Aba, mengaku dalam kondisi yang sehat dan nyaman. Ia mengatakan tak ada perasaan takut atau khawatir selama dalam penahanan.

"Semua petugas tahanan baik," kata Rizieq dalam secarik surat yang ia tulis tangan dengan tinta biru.

Advertising
Advertising

Dalam surat tersebut, Rizieq mengabarkan keluarganya bahwa ia saat ini sedang berpuasa. Oleh sebab itu, Rizieq meminta keluarganya tidak perlu membawakan makanan terlalu banyak.

"Setiap hari Aba insya Allah akan puasa, sehingga kirimkan makanan ke Aba cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sedang untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga dikirimkan teh atau susu di termos kecil," ujar Rizieq.

Selain itu, ia juga meminta keluarganya membawakan beberapa buku kitab untuk bahan bacaan. Ia juga meminta dibawakan perlengkapan untuk kebutuhan sehari-hari selama di dalam penjara.

"Salam Aba untuk semua umat agar sabar dan tetap semangat REVOLUSI AKHLAQ, jaga selalu protokol kesehatan. Semoga wabah Corona segera berlalu," kata Rizieq.

Sebelumnya pada Sabtu siang pekan lalu, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri. "Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.

Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Imam Besar FPI tersebut di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

22 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

23 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya