BKD Akan Imbau Pegawai DKI Tak Bepergian dalam Surat Edaran WFH 75 Persen

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 15 Desember 2020 18:50 WIB

Suasana kemacetan lalu lintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020. Kemacetan ini terjadi saat sejumlah kantor di Ibu Kota masih menjalani sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan pihaknya akan mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di ranah Pemprov DKI Jakarta agar tak bepergian saat kebijakan bekerja dari rumah alias WFH sebesar 75 persen diberlakukan.

Menurut dia, imbauan tersebut akan tercantum dalam surat edaran yang kini tengah digodok.

"Sedang berproses SE-nya,” ujar Chaidir lewat pesan pendek pada Selasa, 15 Desember 2020. Adapun kebijakan yang berlaku saat ini adalah 50 persen karyawan bekerja dari rumah, sementara sisanya dari kantor

Baca juga : Wagub DKI Minta Warga Patuhi WFH 75 Persen Arahan Menko Luhut Mulai 18 Desember

Chaidir sebelumnya menuturkan surat edaran work from home atau WFH 75 persen akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Surat edaran tersebut dibuat sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin kemarin, 14 Desember 2020.

"Saya juga ikut dalam rapat kemarin dan mendengarkan arahan langsung dari Pak Luhut. Kami akan tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran."

Sejak masa pembatasan sosial berskala besar jilid dua, kata dia, Pemprov DKI telah menerapkan sistem 50 persen kapasitas untuk kerja dari kantor dan 50 persen kerja dari rumah sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah pusat menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 memutuskan untuk mengurangi kerja dari kantor 25 persen untuk mencegah penularan Covid-19. “Karena khawatir terhadap penyebaran yang lebih besar lagi maka dikurangi kapasitas WFO-nya," ujarnya.

Adapun kebijakan pemerintah akan tetap memprioritaskan pegawai yang mempunyai penyakit bawaan seperti paru-paru, jantung, diabetes hingga yang hamil untuk tetap bekerja dari rumah.

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

4 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

5 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

7 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya