Soal Instruksi Luhut, Wagub DKI: Kami Sedang Lakukan Kajian PSBB Ketat
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 16 Desember 2020 11:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru sesuai instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu, 16 Desember 2020.
“Kami sedang melakukan kajian. Yang sekarang kan sudah kami berlakukan PSBB Transisi sampai tanggal 22 Desember. Nanti setelahnya kami akan umumkan wilayah mana dan unit mana yang perlu pengetatan,” kata Riza kepada wartawan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Luhut: Natal di Gereja 50 Orang Cukup
Menurut Riza, kajian yang dilakukan termasuk instruksi Luhut perihal pengetatan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75 persen dari kapasitas gedung. Menurut Riza, kebijakan tersebut akan segera diberlakukan untuk lingkungan Pemprov DKI. “Dalam bulan Desember ini akan kami berlakukan. Tentu kami harap tidak hanya di wilayah Pemda, ya. Tapi di pihak swasta dan kantor pemerintahan lain,” tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah pusat menjelang natal dan tahun baru 2021 memutuskan untuk mengurangi kerja dari kantor 25 persen untuk mencegah penularan Covid-19. Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan bakal segera mengeluarkan surat edaran untuk penerapan sistem work from office maksimal 25 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah DKI.<!--more-->
Kepala BKD, Chaidir, mengatakan surat edaran itu kini tengah digodok. "Surat edaran akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat," kata Kepala BKD DKI Chaidir saat dihubungi, Selasa, 15 Desember 2020.
Chaidir menuturkan surat edaran WFH atau kerja dari rumah 75 persen dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Surat edaran tersebut dibuat sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat bersama Senin, 14 Desember 2020.
Sejak masa pembatasan sosial berskala besar jilid dua, kata dia, Pemprov DKI telah menerapkan sistem 50 persen kapasitas untuk kerja dari kantor dan 50 persen kerja dari rumah sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Karena khawatir terhadap penyebaran yang lebih besar lagi maka dikurangi kapasitas WFO-nya," ujar dia. Adapun kebijakan pemerintah akan tetap memprioritaskan pegawai yang mempunyai penyakit bawaan seperti paru-paru, jantung, diabetes hingga yang hamil untuk tetap bekerja dari rumah.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI