Serahkan DIPA dan TKDD 2021, Anies Yakin Ekonomi DKI Tahun Depan Membaik
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 17 Desember 2020 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 secara virtual kepada institusi kementerian/lembaga pada Kamis, 17 Desember 2020
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021 oleh Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Anies pada Rabu, 25 November 2020 lalu, yang dilakukan secara virtual di Istana Negara.
Baca Juga: Anies Sebut Kemampuan Tes Swab PCR DKI 8 Kali Lipat Standar WHO, Ini Rinciannya
Gubernur Anies menyampaikan kondisi ekonomi di Indonesia dan dunia sedang mengalami tekanan cukup besar karena pandemi. Dengan stimulus yang diberikan lewat belanja negara diharap siklus pergerakan perekonomian menjadi lebih baik tahun depan.
"Kita memang sempat mengalami kontraksi, pertumbuhan kita menjadi 3,49 persen, meninggalkan level terendah kedua yaitu sebesar 5,32 persen," kata Anies melalui keterangannya, Kamis.
Dalam APBN 2021, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar 2.750 triliun dan tumbuh 0,4 persen dibandingkan alokasi APBN tahun 2020. Secara garis besar, terdapat 4 fokus dalam belanja negara tahun deoan, yaitu penanganan Covid-19 sebagai prioritas utama, lalu perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk reformasi di masa yang akan datang.<!--more-->
Adapun alokasi belanja kementerian/lembaga untuk provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp 579 triliun atau sekitar 56 persen dari total belanja kementerian/lembaga Nasional. Anggaran tersebut dialokasikan kepada 83 kementerian/lembaga yang terdiri dari 1.651 satuan kerja.
Adapun alokasi transfer ke daerah tahun 2021 untuk provinsi DKI Jakarta dianggarkan sebesar Rp 16,34 triliun, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 12,92 triliun; Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 76,3 miliar; Dana Alokasi Khusus non-Fisik sebesar Rp 3,3 triliun; dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 43,37 miliar.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Anies menggarisbawahi tujuh arahan Presiden terkait DIPA dan TKDD tahun anggaran 2021. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menegaskan ketujuh arahan tersebut harus dilaksanakan secara serius dan konsisten oleh Kementerian, Lembaga dan Pemda di wilayah DKI Jakarta.
Adapun ketujuh arahan tersebut adalah:
1. Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar melakukan lelang sedini mungkin agar bisa menggerakkan ekonomi di kuartal I tahun 2021.
2. Bantuan sosial agar disalurkan di bulan Januari agar konsumsi masyarakat meningkat sehingga dapat menggerakkan perekonomian.
3. Para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah harus melakukan reformasi anggaran.
4. Pemanfaatan APBN dan APBD harus secara cermat, harus secara efektif, dan harus tepat saran.
5. Setiap rupiah APBN dan setiap rupiah APBD harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
6. Dalam situasi penuh ketidakpastian, fleksibilitas dalam penggunaan anggaran sangat penting. Ini untuk bisa memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
7. Transparansi dan akuntabilitas terhadap anggaran agar tetap dijaga.