Bubarkan Balap Liar di 3 Jalan Protokol, Polisi Sita 20 Kendaraan Bermotor
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 21 Desember 2020 13:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menyita sebanyak 20 kendaraan motor yang terlibat balap liar pada Ahad malam, 20 Desember 2020.
Puluhan kendaraan itu diciduk polisi saat ngebut-ngebutan secara ilegal di jalan protokol.
"Kami telah melakukan penindakan terhadap sekitar kurang lebih 20 kendaraan dari komunitas yang melakukan balapan liar di jalan jalan protokol Sudirman - Thamrin, Gerbang Pemuda, Senayan dan sebagainya," ujar Sambodo di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.
Baca juga : Polisi Lepaskan Tembakan Bubarkan Balap Liat di Duren Sawit
Sambodo menjelaskan selain balapan liar dilarang di jalan tersebut, kondisi Jakarta yang saat ini sedang PSBB Transisi juga tak membolehkan adanya kerumunan. Apalagi, kata Sambodo, saat ini Polda Metro Jaya sudah menggelar Operasi Lilin yang bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya komunitas yang selama ini selalu melaksanakan night rider, berkumpul berkerumun, konvoi bersama-sama untuk tidak melaksanakan hal itu," kata dia.
Sebelumnya, sempat beberapa kali video balap liar di jalan protokol Jakarta viral di media sosial. Kelompok remaja itu melakukan balap liar di dini hari menjelang pagi untuk menghindari patroli polisi.
Selain berbahaya, balapan itu merugikan masyarakat yang melintas. Sebab mereka kerap menutup jalan dan membuat kemacetan.
M JULNIS FIRMANSYAH