2 Status Tersangka Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Massa
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 24 Desember 2020 06:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan massa. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah keberatan dengan penetapan status tersangka kepada kliennya oleh Bareskrim Mabes Polri. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
Menurut Alamsyah, harusnya status tersangka kepada Rizieq hanya untuk satu kasus saja. Sebab dugaan pelanggarannya adalah sama, melanggar protokol kesehatan.
"Jadi apabila ada beberapa tindak pidana yang sama berbarengan, dengan obyek yang sama, maka hanya dibawa satu kasus, dengan sangkaan berbeda-beda. Itu lah makanya ada dakwaan primer dan sekunder," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
Berikut dua kasus kerumunan massa yang membuat Rizieq menjadi tersangka:
Kasus Pertama
Penetapan tersangka kasus kerumunan pertama diterima Rizieq atas kejadian kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, bersama 5 orang lainnya.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
<!--more-->
Kasus Kedua
Sedangkan, penetapan tersangka lainnya terhadap Rizieq, yakni atas kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka Rizieq diumumkan Bareskrim Mabes Polri hari ini.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka saja, karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan. Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, kehadiran Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung pada Jumat 13 November 2020.
Polda Jawa Barat yang memperkirakan acara itu dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang. Sebagian besar orang yang hadir di acara itu diduga tak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Alamsyah mengatakan pihaknya belum mempelajari lebih lanjut soal penetapan tersangka kepada Rizieq dalam kasus di Megamendung. Dia masih berkonsentrasi dengan penyelesaian kasus Rizieq di Polda Metro Jaya. "Baru di Polda Metro Jaya kami mengajukan praperadilan," ujar Alamsyah.
IMAM HAMDI | ZULNIS FIRMANSYAH