Pengamat Minta Polisi Merunut dari Awal Penyebab Kecelakaan Pasar Minggu
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Senin, 28 Desember 2020 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai kecelakaan Pasar Minggu sebagai road rage, yakni amarah di jalan raya atau murka di balik kemudi. Karena itu, Reza meminta penyelidikan kasus ini tak hanya fokus ke satu orang yang sudah jadi tersangka.
Sejauh ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru menetapkan seorang pegawai bank berinisial H sebagai tersangka. Sementara Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial IC yang terlibat kecelakaan masih berstatus sebagai saksi.
"Juga, tidak mengandalkan episode yang terekam oleh satu CCTV saja. Perlu dirunut ke belakang hingga ke titik awal perjumpaan kedua pengemudi tersebut," kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Desember 2020.
Reza menilai kepolisian perlu mencermati kondisi masing-masing pengemudi, yakni H dan Aiptu IC . Misalnya, kemungkinan pengaruh minuman keras, narkoba, kurang tidur, kepribadian seperti agresif menetap maupun sesaat, serta pola pengekspresian amarah.
Baca juga: Cek CCTV Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Polisi: Bukan Kecelakaan Tunggal
Selain itu, kata dia, perlu juga diperiksa faktor-faktor situasi seperti cuaca, kondisi mesin, posisi kendaraan-kendaraan lain, dan interaksi antarkedua pengemudi tersebut.
"Interaksi antarindividu semakin relevan untuk dicek, mengingat road rage lazimnya didahului provokasi eksternal," kata Reza.
<!--more-->
Menurut Reza, pemeriksaan antarindividu diperlukan untuk mengetahui siapa yang memulai provokasi dan bagaimana pengemudi lain merespons provokasi tersebut. Selain itu, untuk mengetahui perilaku salah satu pengemudi dalam situasi tersebut, apakah sesuai atau justru bertentangan dengan statusnya selaku anggota kepolisian.
"Jadi, dalam kasus road rage Pasar Minggu, adakah kemungkinan bahwa bukan hanya satu tapi dua pengemudi seharusnya bertanggung jawab?" ujar Reza.
Kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor bernama Pinkan Lumintang, 30 tahun, tewas di tempat. Kecelakaan ini terjadi karena serempetan dua buah mobil. Kendaraan yang terlibat adalah Toyota Innova berpelat B 2159 SIJ yang dikendarai oleh Aiptu IC dengan mobil Hyundai B 369 HRH yang dikemudikan seorang pegawai bank, yakni H.
Sebelum bersenggolan, kedua mobil saling kejar-kejaran dari arah Pejaten ke Pasar Minggu. Kejar-kejaran itu dilatarbelakangi karena dugaan pemukulan oleh Aiptu IC terhadap H di belokan Mampang, Jakarta Selatan.
Setelah serempetan dengan kendaraan H, mobil Aiptu IC menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur yang berlawanan. Mobil itu lantas menabrak dua pengemudi sepeda motor yang sedang melintas, yakni Dian Prasetyo dan Pinkan, serta menghantam sepeda motor milik M. Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan H ditetapkan sebagai tersangka karena mobilnya yang menyerempet mobil Aiptu IC. Namun belakangan, ia berujar kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan Aiptu IC sebagai tersangka.
"Kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," kata Sambodo di kantornya, Senin, 28 Desember 2020.
Sementara perkara dugaan pemukulan oleh Aiptu IC tidak ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya melainkan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Sambodo mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres
"Penyidik akan menjemput bola mendatangi si pelapor, dalam hal ini saudara H yang sedang berada di rumah tahanan kami," kata Sambodo.