Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel sebagai tersangka atas video porno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik membuat gelar perkara.
"Status yang tadinya saksi terhadap saudari GA menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 29 Desember 2020.
Selain Gisel, polisi menetapkan seseorang berinisial MYD sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yusri mengatakan dua orang tersebut memang ada dalam video porno itu.
"Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri. Dia mengatakan, penyidik segera memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
8 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.