1 Januari, 1.771 Penumpang Rute Internasional Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 1 Januari 2021 15:30 WIB

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. Larangan masuknya WNA ke Indonesia dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus Corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di Eropa. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.771 penumpang pesawat rute internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Januari 2021 atau hari pertama diberlakukannya larangan warga negara asing masuk Indonesia.

"Pax flight internasional yang masuk 1 Januari berjumlah 1.771 orang," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi saat dihubungi TEMPO, Jumat 1 Januari 2021.

Agus memastikan ribuan penumpang Internasional yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia itu langsung menjalani karantina selama 5 hari di sejumlah hotel di wilayah Jakarta dan Tangerang. "Iya semua dikarantina."

Agus menyatakan dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta.

Angkasa Pura II, kata dia berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar seluruh fasilitas dan pelayanan dapat mendukung penerapan ketentuan karantina bagi WNA pada 28 – 31 Desember 2020, dan juga ketentuan penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021. "Operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar," kata Agus.

Advertising
Advertising

Adapun hari ini, Satgas Covid-19 telah menerapkan larangan bagi WNA untuk masuk Indonesia. "WNA dilarang masuk, kecuali yang memilik ITAS/ITAP dan diplomatik," kata Agus Haryadi.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.“Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit," ujar Silaban melalui keterangan tertulis, Rabu 31 Januari 2020.

Silaban mengatakan terdapat pengecualian bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” ujar Silaban.

Silaban menambahkan diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.

“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” ujarnya.

Lebih lanjut Silaban mengatakan jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.“WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut” jelasnya.

Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga memastikan bahwa pada 31 Desember 2020 kemarin masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang," kata Silaban.

Menurut Silaban, seluruh proses kedatangan internasional berjalan dengan lancar mulai dari penumpang turun dari pesawat hingga keluar imigrasi dan bea cukai dan menuju bus untuk ke lokasi karantina.

Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina. Silaban menegaskan WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sementara itu WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri. Adapun lamanya karantina adalah 5 hari.

Catatan Koreksi:

Berita ini telah dikoreksi pada Sabtu, 2 Januari 2020 pukul 22.30 WIB.

Terjadi kesalahan pada penulisan judul dalam berita ini. Sebelumnya tertulis: 1.771 Penumpang WNA Tiba di Bandara Soekano-Hatta. Yang benar adalah Penumpang Rute Internasional yang terdiri dari WNA dan WNI.

Mohon maaf atas kesalahan tersebut.

Berita terkait

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

23 jam lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

1 hari lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

1 hari lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

2 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

7 hari lalu

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

9 hari lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

9 hari lalu

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Berikut urut-urutan menunaikan ibadah haji sejak pendaftaran haji hingga kembali lagi ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

16 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya