Penjual Surat Swab Palsu Ditangkap, Berawal dari Unggahan Dokter Tirta
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 7 Januari 2021 16:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus surat swab palsu, yakni MFA, EAD, dan MAIS. Para tersangka pemalsuan surat keterangan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR)itu diciduk di tempat berbeda, yaitu Bandung, Bali dan Jakarta.
"Aksi pemalsuan surat swab PCR ini sempat beredar di media sosial," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers secara daring, Kamis, 7 Januari 2020.
Yusri mengatakan, kasus pemalsuan surat swab PCR itu terungkap saat influencer Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengunggah tangkapan layar dari promosi penjualan surat hasil PCR palsu yang dilakukan oleh tersangka MFA.
Dokter Tirta memposting tangkapan layar itu di akun Instagram miliknya pada 30 Desember 2020. Promosi surat swab palsu itu dilakukan tersangka melaui Instagram @hanzdays.
"Tersangka menawarkan surat hasil PCR tanpa tes, cuma butuh KTP dan satu jam jadi," kata Yusri.
<!--more-->
Perusahaan farmasi berinisial PT BF yang namanya dicatut dalam surat swab PCR palsu oleh tersangka melaporkan kasus ini ke polisi. Penyelidikan dimulai hingga akhirnya polisi menangkap para tersangka.
Yusri menjelaskan, pemalsuan pertama kali dilakukan saat MAIS ingin berangkat ke Bali pada Desember 2020. Dia menerima sebuah berkas dalam bentuk PDF dari temannya yang berisi keterangan hasil tes PCR. Orang yang memberi PDF itu saat ini masih dicari polisi. MAIS lantas mengubah dokumen itu dengan memasukkan identitasnya.
"Kemudian dia print, masuk ke bandara, lolos," ujar Yusri.
Baca juga: Pakai Surat Swab Palsu, Mahasiswa Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Dari pengalaman itu, MAIS memulai usaha pemalsuan hasil tes PCR bersama EAD dan MFA. Menurut Yusri, sejauh ini sudah dua pelanggan yang memesan surat swab palsu dari mereka.