Kapolsek Pulogadung Komisaris Beddy Suwendi saat membubarkan massa dari Laskar Merah Putih yang berkerumun di PTUN di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 21 Januari 2021. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Pulogadung terpaksa membubarkan kerumunan anggota organisasi massa (ormas) Laskar Merah Putih di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis siang. Massa yang berjumlah puluhan orang itu berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang tuntutan ormas itu.
Kapolsek Pulogadung Komisaris Beddy Suwendi langsung turun tangan dan membubarkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 tersebut.
"Kerumunan seperti ini dapat membuat klaster baru, sehingga saya minta mereka untuk membubarkan diri," ujar Beddy saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Januari 2021.
Massa sempat menolak dibubarkan. Anggota ormas yang awalnya beringas langsung melunak setelah diberi imbauan oleh ketua umum mereka dan Beddy. Mereka akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah diberi pengertian.
Dihubungi terpisah, Humas PTUN Yoyo mengatakan anggota ormas Laskar Merah Putih itu berkumpul di halaman PTUN untuk mengawal tuntutan mereka. Yoyo mengatakan ormas itu sedang terlibat sengketa kepemimpinan.
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan
3 hari lalu
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan
KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae
4 hari lalu
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae
Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
4 hari lalu
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai
4 hari lalu
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.