DPRD DKI Kritik Anies Hapus Sanksi Progresif di Pergub Baru: Jangan Dikendurkan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 21 Januari 2021 16:06 WIB

Petugas mengimbau pedagang untuk tidak melayani makan di tempat saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat, 18 September 2020. Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam rangka meredam penyebaran COVID-19. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyesalkan penghapusan kebijakan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Dalam kondisi seperti ini sanksi harus lebih tegas, bukan malah dikendurkan," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 21 Januari 2021.

Menurut politikus Demokrat itu, Gubernur DKI Anies Baswedan semestinya bisa memasukkan sanksi progresif di Pergub nomor 3 tahun 2021 yang menjadi turunan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Perda Covid-19 DKI itu, kata dia, hanya memberikan aturan umum. Sedangkan aturan teknisnya dituangkan dalam Pergub. "Pergub mengacu perda memang benar. Tapi pergub kan mengatur teknisnya. Jadi tetap bisa dimasukkan aturan sanksi progresif itu."

Saat wabah masih terus meningkat, kata dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah memperketat pengawasan dan memperberat hukuman. Jika pelanggaran diberikan hukuman yang ringan maka akan terus berulang.

Advertising
Advertising

Baca juga : Anies Pilih 3 Unsur Ketimbang Undang Influencer saat Rilis Vaksinasi Covid-19

"Kalau untuk badan usaha tidak diberi sanksi progresif mungkin itu karena untuk konvensasi ke dunia usaha. Saya tidak setuju kalau sanksi justru makin kendur dalam kondisi saat ini," ujarnya.

Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus ketentuan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan untuk individu maupun badan usaha dalam peraturan gubernur yang baru. Sanksi progresif tersebut sudah tidak ada di Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Saksi pelanggaran protokol untuk individu dalam menggunakan masker misalnya. Pada Pergub 79 tahun 2020, setiap orang yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi Rp 250 ribu dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.

Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Dalam Pasal 5 Pergub sanksi progresif menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. "Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif," demikian isi Pergub 79.

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu, dan seterusnya ketika pelanggaran berulang.

DPRD DKI mengkritik karena poin sanksi progresif bagi pelanggaran penggunaan masker tersebut telah hilang dalam Pergub nomor 3 tahun 2021. Pasal 6 Pergub 3/2021 hanya mengatur dendam Rp 250 ribu dan sanksi sosial, tanpa memberlakukan sanksi kelipatan.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

20 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

4 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

4 hari lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya