Sindikat Pembuat Surat Swab Palsu Libatkan Pegawai Klinik di Bogor

Senin, 25 Januari 2021 16:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengumumkan hasil gelar perkara terhadap kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Ahok, Kamis, 21 Januari 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, sindikat pembuat surat swab palsu yang baru diungkap melibatkan tenaga pegawai salah satu klinik di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Pegawai klinik yang sudah terbiasa melakukan tes Covid-19 itu memanfaatkan blanko kosong milik lab untuk membuat surat palsu.

"Jadi dia gampang karena punya PGF (blanko) kosongnya. Data pemesanan tinggal dimasukkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.

Mengenai cara pemesanan surat palsu itu, Yusri mengatakan pihak pembeli tinggal mengirimkan KTP kepada para tersangka. Nantinya data diri mereka akan dibuat untuk mengisi blanko PCR atau rapid test dengan hasil negatif Covid-19.

Komplotan yang terdiri dari RSH, RHM, Y, MN, dan SP itu menjual surat bebas virus Corona palsu untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat hingga kereta. Adapun tarif untuk pembuatan surat palsu itu sebesar Rp 90 ribu untuk swab test dan rapid test antigen, serta Rp 900 ribu untuk PCR.

Baca juga: Penjual Surat Swab Palsu Ditangkap, Berawal dari Unggahan Dokter Tirta

Advertising
Advertising

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam pengungkapan kali ini pihaknya tak cuma menangkap para pembuatnya saja. Tapi, petugas juga turut meringkus pengguna hingga orang yang menyuruh menggunakan surat bebas Covid-19 abal-abal itu.

"Ini yang membuat kena (ditangkap), menyuruh kena, yang menggunakan juga kena. Ini sudah dibagi perannya masing-masing," ujar Tubagus.

Adapun dalam penangkapan kali ini, polisi meringkus tiga orang yang bukan pembuat surat palsu tersebut. Mereka antara lain berinisial IS yang membeli, M yang memesan, SP yang menyuruh M memesan surat palsu, dan KS anak di bawah umur yang menggunakan surat palsu tersebut.

Atas perbuatanya, para tersangka pembuat dan pengguna dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pembuatan dan penggunaan surat dokumen palsu. Para tersangka terancam dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tubagus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih terus mencari pihak yang menggunakan surat swab palsu tersebut. Sebab dari pengakuan para tersangka, surat itu sudah dijual kepada 11 orang sejak November 2020.

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

21 menit lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

23 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

3 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya