Polisi Jadikan Dua Penyebar Video Gisel dan Michael Yukinobu Sebagai Saksi

Rabu, 27 Januari 2021 17:52 WIB

Ekspresi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka kasus video asusila di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021. Gisel keluar usai diperiksa sekitar 9,5 jam terkait kasus videonya. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemilik akun Twitter berinisial PP dan MN akan menjadi saksi dalam kasus video porno yang melibatkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan status tersangka PP dan MN sebagai penyebar video porno Gisel tetap tak akan hilang.

"Penyebar video kami jadikan saksi bersama dengan saksi ahli untuk diambil keterangannya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2021.

Yusri menerangkan saat ini penyidik masih melakukan perlengkapan berkas terhadap kasus itu. Salah satu yang akan dilakukan seperti melakukan olah TKP di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, tempat Gisel dan Michael Yukinobu berhubungan intim.

"Pekan depan akan dilaksanakannya," ujar Yusri.

Video Gisel dan Michael viral di media sosial pada awal November 2020. Video berdurasi 19 detik tersebut bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.

Advertising
Advertising

Pada 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan penyebar video porno Gisel ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun lain yang diduga menyebarkan video porno Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Olah TKP Kasus Video Gisel dan Michael Pekan Depan

Buntut tersebarnya video porno itu Gisel, Michael Yukinobu alias MYD dan dua pemilik akun Twitter PP dan MN dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Selain pasal itu Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.

Berita terkait

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

7 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

10 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

11 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

11 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

12 hari lalu

Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

13 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

14 hari lalu

PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.

Baca Selengkapnya

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

19 hari lalu

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.

Baca Selengkapnya