Perwakilan Tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 mendaftarkan perkara gugatan "Class Action" terkait banjir di PN Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020. Para korban mengalami kerugian banjir di wilayah Jakarta yang berlangsung selama 4 hari. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Banjir Jakarta 2020 berencana mengajukan banding atas putusan sela yang menolak gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Januari 2021.
"Atas putusan sela tersebut, kami tim advokasi Banjir Jakarta 2020 berencana akan mengajukan upaya banding di PN Jakarta Pusat," kata anggota tim advokasi Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulisnya hari ini.
Pada sidang putusan sela 11 Januari lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020. Penolakan mengadili itu didasarkan pada eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies keberatan karena gugatan banjir itu seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) bukan di PN Jakarta Pusat.
"Akhirnya majelis hakim PN Jakarta Jakarta Pusat menyatakan gugatan class Action banjir Jakarta 2020 adalah salah alamat, dan harus diajukan ke PTUN."
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuanah menyatakan siap menghadapi banding gugatan banjir Jakarta tersebut. "Pada prinsipnya kami siap. Tapi pemberitahuan bandingnya belum kami terima, apalagi memori bandingnya."