Dipecat karena Desersi, Eks Polisi Terlibat Penipuan Rp 140 Juta
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 28 Januari 2021 18:43 WIB
TEMPO. CO, Jakarta - Seorang eks polisi bernama Sarif Hendrawan ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar. Sarif sempat menjadi polisi berpangkat Briptu sebelum dipecat dari kesatuannya karena desersi atau tidak masuk kerja.
"Sebelumnya dia dinas di Polda Sumatera Selatan, tapi dipecat karena desersi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.
Kepada korbannya yang berinisiai S, Sarif mengaku berdinas di Mabes Polri. Kepada korban, Sarif juga mengaku punya akses kenalan di Bank Dunia dan bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar.
"Tapi sebagai syarat pinjaman, korban harus mau mengagunkan surat sertifikat tanah," ujar Yusri.
Korban semula tak begitu yakin dengan pengakuan Sarif sebagai polisi. Namun ketika tersangka datang ke rumahnya dengan baju dinas dan menunjukkan identitas pekerjaan anggota Polri di KTP, korban menjadi yakin.
Namun korban tetap merasa keberatan memberikan sertifikat rumahnya sebagai agunan. Sarif lantas menyarankan S membeli unit apartemen di Basurra City, Jakarta Timur, dan menggadaikan sertifikatnya.
<!--more-->
"Harga apartemen Rp 700 juta, tapi dia bilang cukup bayar DP Rp 150 juta, bisa dapat sertifikat. Korban lalu tergiur," kata Yusri.
Korban S kemudian menuruti permintaan Sarif dengan mencicil biaya DP apartemen itu. Hingga ketika cicilan sudah mencapai Rp 140 juta, tersangka menghilang dan tak bisa dihubungi.
Korban yang curiga kemudian mendatangi Mabes Polri untuk mencari tersangka. Namun petugas mengatakan tak ada polisi bernama Sarif Hendrawan dengan pangkat AKBP yang berdinas di sana.
Korban melaporkan tindak penipuan itu ke Polda Metro Jaya. "Dilaporkan tanggal 20 Januari 2021, lalu kami berhasil tangkap pada 22 Januari 2021 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Yusri.
Baca juga: Penipuan Pengusaha, Pasutri Mengaku Mantan Menantu Kapolri Gasak Rp 39 Miliar
Polisi gadungan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 371 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam penjara di atas lima tahun.