Abu Janda Dilaporkan ke Polisi: Rasisme, Penistaan Agama hingga Pencemaran Nama

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 31 Januari 2021 15:22 WIB

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis

TEMPO.CO, Jakarta -Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh sejumlah orang ke polisi. Laporan-laporan itu antara lain berkaitan dengan tindakan rasisme dan penistaan agama melalui media sosial.

Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro menilai bahwa laporan-laporan itu kerap tidak ditindaklanjuti.

"Tapi faktanya sampai saat ini tidak satu pun laporan polisi tersebut yang ditindaklanjuti atau diproses hukum," kata Djudju saat dihubungi, Ahad, 31 Januari 2021.

Berikut adalah sejumlah laporan polisi terhada Abu Janda.

1. Laporan Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

Laporan itu dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Abu Janda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik kepada Natalius Pigai.

Advertising
Advertising

Dugaan tindakan pidana itu berasal akun Twitter milik Abu Janda, yakni @permadiaktivis1.

Dia dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

Baca juga : Abu Janda Dilaporkan Lagi ke Polisi, IKAMI: Yang Sebelumnya Tidak Diproses

"Saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menanggapi adanya laporan kasus rasisme tersebut melalui konferensi pers daring pada Jumat, 29 Januari 2021.

2. Laporan Dugaan Penistaan Agama yang dibuat KNPI

Laporan ini juga dibuat oleh Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2, Penistaan Agama Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Dugaan tindak pidana dilakukan melalui akun Twitter @permadiaktivis1 pada 25 Januari 2021. Cuitannya adalah "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal."

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Abu Janda terkait kasus ini pada 1 Februari 2021. "Iya betul, tentang Islam arogan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 30 Januari 2021.

3. Laporan Dugaan Penistaan Agama yang Dibuat Ikatan Advokat Muslim Indonesia

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Selasa, 10 Desember 2019 lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

"Karena Abu Janda telah melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam," ujar Sekretaris Jenderal IKAMI, Djudju Purwantoro secara tertulis, Rabu, 11 Desember 2019.

4. Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dibuat Ustad Maheer

Soni Eranata alias Ustad Maheer Atthuwaulibi melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap telah memfitnahnya di media sosial. Laporan bernomor registrasi LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM tersebut diterima polisi Sabtu 30 Mei 2020.

"Dia melakukan pencemaran nama baik dan juga kita akan laporkan sebagai penista agama," kata kuasa hukum Maheer, Iwan Sumiarsa di Bogor, Kamis 4 Juni 2020.

Iwan mengatakan Abu Janda dilaporkan karena menyebut agama Islam sebagai agama teroris dan kliennya yang berprofesi seorang ustad disebut guru para teroris. "Jadi kita laporkan dengan dua pasal, yakni 156 a tetang penistaan agama dan kita minta polisi angkat kasus itu. Tapi malah yang naik pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran agama. Kan seharusnya penistaan agama," kata Iwan.

M YUSUF MANURUNG | ANDITA RAHMA | ZULNIS FIRMANSYAH | MA MURTADHO

Berita terkait

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

3 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya