Kasus Abu Janda, Ahli Psikologi Forensik: Ada Motif Instrumental

Selasa, 2 Februari 2021 09:45 WIB

Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga ujaran kebencian yang dilontarkan Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dengan Natalius Pigai bukan semata-mata didorong oleh emosinya sendiri.

Permadi Arya dilaporkan dalam kasus dugaan pernyataan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pria yang dikenal dengan nama Abu Janda itu kemarin telah diperiksa di Bareskrim Mabes Polsi.

"Posting-annya bukan sungguh-sungguh ekspresi suasana hati, bukan didorong oleh motif emosional, melainkan motif instrumental," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca juga: Abu Janda Beri Penjelasan Soal Asal Mula Cuitan Islam Arogan

Reza menjelaskan, sebagai seorang buzzer Abu Janda diduga mendapatkan bayaran dan instruksi dari seseorang. Sehingga, segala ucapannya yang bernada kebencian di sosial media menjadi bias dari ekspresi pribadinya.

Advertising
Advertising

"Jangan-jangan aksi buzzer yang melakukan pidana di medsos adalah mirip dengan kejahatan terorganisasi. Buzzer sebatas eksekutor lapangan, di belakangnya ada otak dan penyandang biaya," ujar Reza.

Melihat adanya peluang orang yang membayar Abu Janda untuk melakukan ujaran kebencian, Reza mengatakan aparat kepolisan perlu bekerja lebih keras untuk membongkar dalangnya dan memprosesnya secara hukum.

Selain itu, jika nanti Abu Janda terbukti bersalah melakukan tindakan rasisme dan penistaan agama, perlu ada hukuman yang melarangnya menggunakan media sosial. Sebagaimana politisi koruptor yang bisa dilarang masuk ke dunia politik.

"Dasar berpikirnya adalah pembatasan ruang gerak. Ruang hidup virtual si buzzer harus dibatasi guna mempersempit zona residivismenya," kata Reza.

Sebelumnya Abu Janda Dilaporkan DPP KNPI ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang menyebut agama Islam adalah agama pendatang dari Arab yang arogan di Indonesia. Ia juga diduga melakukan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai mengenai evolusi.

Laporan KNPI tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Dalam LP yang diterima Tempo, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Berita terkait

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

2 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

12 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

15 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

20 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

23 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

1 hari lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

1 hari lalu

Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

12 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

14 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

16 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya