Sidang Perdana Gugatan Praperadilan oleh Rizieq Shihab Digelar 22 Februari Nanti

Kamis, 4 Februari 2021 12:28 WIB

Tim Kuasa Hukum berdiskusi saat sidang praperadilan penetapam tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang gugatan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh polisi rencananya akan digelar dalam dua pekan ke depan.

Gugatan praperadilan itu Rizieq Shihab ajukan melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar.

"Sidang perdana digelar Senin, 22 Februari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.

Dalam gugatan yang diajukan Rizieq Shihab kali ini terkait penangkapan dan penahanannya oleh polisi yang dianggap tidak sah. Permohonan telah diterima dengan nomor register nomor 11/Pid.Pra/ 2021/PN. JKT.Sel.

Aziz menjelaksan ada tiga pertimbangan soal penangkapan Rizieq Shihab yang membuat pihaknya mengajukan gugatan tersebut.

Pertimbangan pertama, Aziz menuding penangkapan terhadap pemimpin eks FPI tersebut tidak Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.

Pertimbangan kedua, kata Aziz, penangkapan terhadap Rizieq Shihab terkesan dipaksakan dan zalim. Padahal, ia mengklaim Rizieq sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 Desember 2020. Namun, polisi justru menangkapnya dan memerintahkan sebanyak 199 aparat untuk mengeksekusi penangkapan tersebut.

Advertising
Advertising

Baca juga : Rizieq Shihab Ajukan Lagi Praperadilan Soal Penangkapannya dan...

Terakhir, Aziz mengatakan penetapan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan kepada Rizieq Shihab tidak tepat. Sehingga, ia mengklaim penerapan pasal itu hanya agar polisi bisa menahan Rizieq karena pasal tersebut memiliki ancaman penjara di atas lima tahun.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan fakta-fakta hukum yang kami akan uraikan pada proses pembuktian dipersidangan nanti, kami mengajukan Permohonan Praperadilan," kata Aziz.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka. Namun pada 12 Januari 2021,

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan itu. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 12 Januari 2021.

Sahyuti melanjutkan penyidikan kasus ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

16 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya