Nobu, Pasangan dalam Video Syur Gisel Bersedia Ikut Rekonstruksi di Medan

Kamis, 4 Februari 2021 16:05 WIB

Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus video porno bersama artis Gisel, Michael Yukinobu de Fretes menyatakan bersedia mengikuti rekonstruksi dan olah TKP di sebuah hotel di Medan.

"Kalau instruksinya harus ya sebagai warga yang baik saya harus ikut, ya ikut," ujar Michael Yukinobu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.

Meskipun demikian, Michael mengatakan sampai saat ini pihak kepolisian belum memberi info apapun soal akan adanya gelar perkara tersebut. Sementara itu kuasa hukum Michael, Firmansyah Putera, mengatakan sejauh ini proses pemberkasan kliennya berlangsung lancar di kepolisian.

"Kata penyidik Minggu ini selesai (berkas Michael dan Gisel). Tapi kurang apanya, saya kurang tahu. Mereka enggak kasih tahu saya," kata Firmansyah.

Baca juga: Berkas Perkara Penyebar Video Porno Gisel Lengkap, Polisi Serahkan ke Kejaksaan

Advertising
Advertising

Artis Gisel terjerat kasus video mesum setelah sebuah video berdurasi 19 detik beredar luas di media sosial pada awal November 2020.

Pada 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video yang diduga mirip Gisel itu ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.

Polisi kemudian menangkap penyebar video mesum tersebut. Selain itu, polisi juga memanggil Gisel untuk mengetahui kebenaran mengenai video tersebut.

Setelah memeriksa Gisel, polisi akhirnya menetapkan mantan istri Gading Marten itu sebagai tersangka. Polisi pun kemudian menetapkan Michael sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan.

Polisi menjerat Gisel dan Michael Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya