TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan berkas perkara penyebaran video porno penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sudah lengkap alias P21. Dengan begitu, kedua tersangka penyebar berinisal PP dan MN akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Siang ini kami akan menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca: Polisi Jadikan Dua Penyebar Video Gisel dan Michael Yukinobu Sebagai Saksi
Berkas Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, masih harus dilengkapi. Di antaranya adalah reka adegan di tempat Gisel dan Michael merekam agenda syurnya. "Jika diperlukan jaksa, kami akan lakukan. Kalau tidak perlu, ya artinya tidak dilaksanakan," ujar Yusri.
Video porno itu muncul pada awal November 2020. Video berdurasi 19 detik itu bahkan sempat membuat nama Gisella Anastasia menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel
Pada 7 November 2020, advokat Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno Gisel ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno Gisel. Sehingga ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan video panas itu.
Gisel, Michael, dan dua pemilik akun Twitter itu dibidik dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.