Polisi Buru Pembuang Limbah Medis di Tenjo Kabupaten Bogor

Kamis, 4 Februari 2021 18:30 WIB

Temuan limbah medis B3 di Tenjo, Bogor/Dok Humas Polres Bogor

TEMPO.CO, Jakarta - Limbah medis bekas alat pelindung diri dan alat kesehatan lainnya membuat geger warga Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Warga Tenjo menduga limbah tersebut adalah limbah bekas penanganan medis Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Asnan, menyebut limbah tersebut tergolong Bahan Bahaya dan Beracun alias B3. "Kami masih telusuri pembuangnya, sampel sudah diambil untuk bahan tindak lanjut dan sisanya langsung dimusnahkan di lokasi penemuan," kata Asnan dikonfirmasi, Kamis 4 Februari 2020.

Asnan mengatakan limbah medis B3 bekas penanganan Covid-19 itu ditemukan di dua titik lokasi berbeda dalam dua hari berturut-turut, yakni Selasa dan Rabu, 2-3 April 2021 di Cilaku, Tenjo, Parungpanjang dan di wilayah PTPN VII Cicare, Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Limbah Medis Cemari Teluk Jakarta, Ini Bahayanya

Advertising
Advertising

Asnan menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian Bogor untuk menangani kasus tersebut.

"Namun kami pastikan itu bukan dari Bogor, karena Dinkes mengonfirmasi mereka memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 di setiap Faskesnya," kata Asnan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Bogor, Ahmad Zaenudin, membenarkan bahwa limbah tersebut berasal dari luar Kabupaten Bogor. Sebab, menurut Zaen, dari sampel karung berwarna kuning yang digunakan sebagai pembungkus limbah medis B3 itu tertulis nama Tangerang.

Artinya dugaan sementara, sambil menunggu hasil penyelidikan polisi, limbah B3 berasal atau dibuang oleh orang yang tidakbertanggung jawab dari Tangerang. "Diduga limbah bekas dari PKM Cipondoh, Tangerang. Tapi kami urus internal Bogor, kami waspadai dan pantau penanganan limbah layanan kesehatan kita," kata Zaen.

Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan dari penelusuran dan penyelidikan, pihaknya telah mengantongi nama perusahaan pembuang limbah B3 itu. Harun menyebut saat ini masih terus dilakukan penyelidikan mendalam, agar lebih mengarah dan memastikan bahwa perusahaan yang tak disebut namanya itu adalah pelaku pembuang limbah.
Merujuk pada Undang-undang No.32 tahun 2009, Harun mengatakan pembuang limbah medis secara sembarangan bisa diancam pidana maksimal 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah. "Kami masih dalami, yang jelas namanya sudah kami kantongi," kata Harun.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

3 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

3 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

5 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

5 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

6 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya