Kota Tangerang Batasi Mobiltas Warga, Wali Kota: Sabtu dan Minggu di Rumah Saja

Sabtu, 6 Februari 2021 02:51 WIB

Inspeksi protokol kesehatan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu lalu. ANTARA

TEMPO.CO, Tangerang -Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah
mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang hari ini dan esok Sabtu dan Ahad, 6-7 Februari 2021 agar di rumah saja.

"Kami imbau masyarakat kalau tidak ada kegiatan penting sekali tidak keluar, di rumah saja, rumah sakit penuh dengan kasus Covid-19 masih tinggi," kata Arief kepada Tempo Jumat 5 Februari 2021.

Karena Kota Tangerang merupakan daerah perbatasan dengan DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang, maka kota ini siapkan pengetatan terhadap penanganan Covid-19.

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Bupati Tangerang Zaki Iskandar, kami siapkan chek point di titik-titik perbatasan," demikian Arief.

Baca juga :

Adapun tiga titik perbatasan sebagai tempat chek point adalah Jatiuwung di wilayah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, jalan Daan Mogot berbatasan dengan DKI Jakarta dan di jalan Jendral Sudirman.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolrestro Tangerang akan adanya penyemprotan disinfektan secara massif,"ujar Arief.

Arief juga telah menginstruksikan secara berjenjang camat, lurah hingga RT dan RW untuk berperanan aktif kembali seperti tahun 2020 yakni pembatasan sosial lingkungan. "Kami terapkan kembali melalui mobilisasi rukun tetangga pembatasan sosial lingkungan," kata Arief.

Berkaitan dengan aturan baru penanganan Covid-19, Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan daerah (Perda) Penanganan Covid-19.

Perda itu disahkan pada Januari 2021 kini aturan itu segera diterapkan.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Perda Penanganan Covid 19 DPRD Banten, Fraksi Demokrat Asep Hidayat mengatakan perda tersebut sudah melalui paripurna DPRD.

"Tinggal pelaksanaan perda tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten," kata Asep terpisah.

Dalam Perda itu diatur diantaranya sanksi bagi pelanggar Covid-19.
Sanksi paling berat tertuang pada Bab X pasal 26. Bunyinya; barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.100.000 atau paling banyak Rp. 200.000 dan atau pidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Pada pasal berikutnya pasal 27 disebutkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000 atau paling banyak Rp 5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Sanksi itu diberlakukan jika masyarakat Banten melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Dalam Bab IV pasal 11 huruf a diatur di dalamnya bahwa setiap orang di Banten wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam upaya penanggulangan Covid-19.

Pada huruf b, masyarakat harus mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dan seterusnya pada huruf c, melaksanakan pemeriksaan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) dan atau swab antigen untuk identifikasi karena ada kontak dengan pasien Covid-19.

Serta hutuf d, mematuhi tata cara penguburan jenazah pasien Covid-19. Kemudian huruf e, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyatakan saat ini sudah bukan lagi edukasi seperti sebelumnya melainkan ada landasan hukum untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana kerja pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Aturan ini berlaku di Kota Tangerang.

AYU CIPTA

Berita terkait

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

45 hari lalu

Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

55 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

31 Januari 2024

Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane, Kota Tangerang Macet

8 Januari 2024

Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane, Kota Tangerang Macet

Kota Tangerang macet menjelang peresmian Jembatan Cisadane oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

Baca Selengkapnya

Komplotan Curanmor ini Preteli Motor Hasil Curian Lalu Dijual via Medsos, Keuntungan 3 Kali Lipat

6 Januari 2024

Komplotan Curanmor ini Preteli Motor Hasil Curian Lalu Dijual via Medsos, Keuntungan 3 Kali Lipat

Komplotan curanmor di Tangerang ini mempreteli motor curian kemudian menjualnya secara online di platform media sosial.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

4 Januari 2024

Top 3 Metro: Pembangunan Rumah Mewah di Menteng, Tanggapan Bawaslu Jakpus akan Dilaporkan ke DKPP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang pembangunan rumah mewah di Menteng, Bawaslu Jakpus akan dilaporkan ke DKPP, kasus Covid-19 di Depok.

Baca Selengkapnya