Petugas Satpol PP menutup paksa toko yang masih buka saat patroli gerakan "Jawa Tengah di rumah saja" di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu, 6 Februari 2021. Petugas gabungan Polres Tegal Kota, Satpol PP dan Dinas Kesehatan menutup paksa toko dan rumah makan yang masih buka selama dua hari pada tanggal 6 - 7 Februari. ANTARA/Oky Lukmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kafe sekaligus bar Geisha di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan.
Penutupan dilakukan karena pemilik bar tidak dapat kooperatif terkait operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak pernah mengindahkan teguran aparat.
"Kami panggil terkait miskomunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," ujar Kabid Penindakan Satpol PP DKI Eko Saptono di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
Kemudian, Satpol PP DKI memberi rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada kafe Geisha.
Akhirnya, kafe yang terletak di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat itu dipasangi garis satpol PP dan spanduk penyegelan. Penyegelan kafe tersebut disaksikan pula pemiliknya, Johan.
Berdasarkan surat keputusan Dinas Parekraf DKI, Satpol PP DKI pun menyegel permanen lokasi tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Daerah 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan perda terkait PPKM untuk pencegahan Covid-19 lewat penegaan protokol kesehatan.