Aisha Weddings Dilaporkan ke Polda Metro, Anjurkan Perempuan Nikah Usia 12 Tahun
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 Februari 2021 09:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang advokat Diana Riantina melaporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya pada Rabu petang, 10 Februari 2021. Menurut pelapor, wedding organizer tersebut melanggar sejumlah undang-undang karena menawarkan perkawinan untuk anak perempuan 12 tahun.
"Baik itu Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang Elektronik," ujar Diana di Polda Metro Jaya seusai membuat laporan.
Laporan Diana diterima polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKTPMJ. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang Perkawinan.
Diana menyebut pelanggaran UU Perlindungan Anak itu terjadi karena Aisha Weddings
menganjurkan anak perempuan untuk menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. Anjuran-anjuran tersebut, kata dia, disampaikan melalui laman Aisha Weddings.
"Yang disebut anak kan di bawah 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," kata Diana.
Baca juga:
Sebelumnya, hasil tangkapan layar dari laman Aisha Weddings beredar di media sosial. Di laman tersebut, Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami serta anjuran menikah bagi perempuan yang sudah berumur antara 12 sampai 21 tahun.