Soal Normalisasi Sungai, PSI Minta Pemerintah DKI Tak Beri Info Keliru
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 14 Februari 2021 10:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana masih mempersoalkan dihapusnya program normalisasi sungai dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022. Justin meminta pemerintah DKI memberikan informasi utuh dengan konteks yang lengkap.
"Fraksi PSI DKI Jakarta meminta Pemerintah DKI agar tidak memberikan informasi yang keliru kepada publik," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo, Sabtu, 13 Februari 2021.
Baca: Plus Minus Naturalisasi dan Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Jakarta
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Nasruddin Djoko Surjono membantah program normalisasi dihapus dari perubahan RPJMD 2017-2022. Dia menuturkan normalisasi sungai tercantum dalam Bab IV.
Dari penelusuran PSI, Justin memaparkan, istilah normalisasi memang termaktub di halaman IV-17 dan IV-79. Namun, konteks pembahasan mengenai normalisasi di dua halaman ini tak terkait dengan penanganan banjir.
Menurut dia, penyebutan konsep normalisasi pada halaman IV-17 mengacu pada Kegiatan Strategis Nasional yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Justin menilai perlu dicermati lagi apakah Kegiatan Strategis Nasional dapat diterjemahkan menjadi Kegiatan Strategis Daerah DKI.
Pemerintah DKI juga mencantumkan normalisasi di halaman IV-79 dalam konteks lingkungan hidup, bukan penanganan banjir. Kalimatnya, kata dia, menyatakan bahwa kondisi lingkungan buruk lantaran normalisasi sungai belum optimal.
"Istilah normalisasi di Bab IV, seperti yang ditunjukkan oleh Kepala Bappeda, harus dibaca dalam konteks program penanganan banjir Pemerintah DKI Jakarta," ujar anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD ini.
Penjelasan mengenai normalisasi sungai, kata Justin, dapat ditemukan di Bab IV dan Bab IX RPJMD saat ini. Sedangkan dalam rencana perubahan, normalisasi hanya ada di Bab IV. Karena itu, dia menganggap, draf perubahan RPJMD tak memasukkan “normalisasi” sebagai Kegiatan Strategis Daerah. "Bisa dikatakan perubahan RPJMD ini tidak selaras dengan kebijakan nasional."