Dino Patti Djalal Sebut 3 Bukti Dugaan Penggelapan Tanah Freddy Kusnadi
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 15 Februari 2021 06:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tak gentar membeberkan tiga bukti dugaan seseorang bernama Freddy Kusnadi terlibat dalam kasus mafia tanah. Dino menuding Freddy adalah sindikat mafia tanah yang menggelapkan sertifikat tanah ibunya.
"Saya ingin memberikan tiga bukti mengenai keterlibatan Freddy dalam sindikat mafia tanah," ujar Dino dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya, Senin dinihari, 15 Februari 2021.
Bukti pertama yang diungkap Dino Patti Djalal adalah rekaman pengakuan dari seseorang bernama Sherly. Pada saat ini Sherly telah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.
"Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Freddy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibu saya," ucap Dino.
Bukti kedua adalah bukti transfer uang yang duga merupakan bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya di suatu koperasi.
<!--more-->
"Bukti kedua yang saya miliki dan sudah saya berikan ke polisi adalah bukti transfer yang diterima Freddy sebesar Rp320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 miliar sampai Rp5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka. Paling besar mungkin itu bosnya mendapat Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta," kata Dino.
Bukti ketiga adanya sebuah rumah yang sertifikatnya diduga telah beralih nama ke nama Freddy Kusnadi. Kasus penggelapan sertifikat itu kini dalam pengusutan polisi.
"Bukti ketiga adalah rumah di Jalan Paradiso yang sekarang diusut oleh polisi, itu mendapatkan konfirmasi dari BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke nama Freddy Kusnadi, hitam di atas putih," kata Dino. "Jadi jelas nama Freddy ada di berbagai kasus rumah, sedikitnya tiga rumah, tapi mungkin lebih dari itu."
Dino menyebut kesalahan terbesar para sindikat mafia tanah tersebut adalah menjadikan ibundanya yang telah berumur 84 tahun sebagai korban.
"Saya sebagai putra beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki. Saya tidak takut kepada siapapun dan saya akan memastikan bahwa semua pelaku sindikat ini akan terungkap dan Insya Allah akan tertangkap," kata dia.
Dino mengatakan sudah waktunya para dalang sindikat tanah tertangkap karena selama ini dirinya tidak pernah melihat ada dalang mafia tanah yang ditangkap. "Inilah yang diharapkan masyarakat," ucap Dino.
<!--more-->
Kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal berawal ketika kuasa hukum Freddy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Freddy Kusnadi pada Januari 2021.
Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pada 2019, rumah tersebut memang sempat akan dijual kepada orang bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Freddy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal, yaitu ibu Dino Patti Djalal, tidak mau menjualnya. Zurni adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.
Kasus penggelapan sertifikat tanah ini diungkap Dino Patti Djalal ke publik. "Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino melalui akun media sosial Twitter, 9 Februari lalu.
Baca juga: Dino Patti Djalal Mencuit Soal Tanah, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Freddy Kusnadi, Tonin Tachta menyatakan Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Cuitan Dino yang dipermasalahkan menyebut Freedy sebagai dalang komplotan mafia tanah.