Penasihat Hukum Minta 3 Perkara Rizieq Shihab Digabungkan dalam Satu Persidangan

Senin, 15 Februari 2021 16:37 WIB

Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2020. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Rizieq Shihab meminta Jaksa Agung Republik Indonesia agar menggabungkan seluruh perkara kliennya menjadi satu persidangan. "Hal demikian berdasarkan pada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan," kata tim penasihat hukum Rizieq dalam surat permohonannya kepada Jaksa Agung pada Senin, 15 Februari 2021.

Surat itu telah dibenarkan Aziz Yanuar, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Baca: Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Dalam suratnya, Rizieq Shihab disebut memiliki tiga perkara. Pertama, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 160 atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 juncto Perppu Nomor 2 tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara kedua, kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 10 huruf B KUHP.

Sedangkan perkara ketiga terkait RS Ummi Bogor. Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat itu, tim penasihat hukum juga memohon kepada Jaksa Agung agar seluruh perkara dari Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas dipisahkan dari perkara milik Rizieq Shihab.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

8 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

10 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

23 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

39 hari lalu

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

39 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

40 hari lalu

Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

40 hari lalu

Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.

Baca Selengkapnya