Bos Ini Mengaku Setengah Mabuk Saat Lakukan Pelecehan Seksual ke Sekretaris

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 3 Maret 2021 09:45 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang atasan perusahaan permodalan di Jakarta Utara terungkap. Polisi kemudian menangkap pria berinisial JH yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap dua karyawati perusahaan itu.

Kepada polisi JH mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu saat dalam pengaruh minuman keras atau miras. "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya korban menolak," ujar pria 47 tahun itu kepada Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Dua karyawati yang menjadi korban pelecehan itu berinisial DF, 25 tahun, dan EF (23). Kedua korban merupakan sekretaris JH. DF mendapat pelecehan seksual oleh pelaku saat menjadi sekretaris pribadi JH pada September 2020. Sedangkan EF yang menggantikan DF mendapat perlakuan tak senonoh itu pada Oktober 2020.

Baca juga: Atasan yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Buah Ditangkap

Kedua korban akhirnya menyadari bahwa selama ini mereka sama-sama mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka JH setelah EF tiba-tiba ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

Advertising
Advertising

"Korban yang terakhir yaitu saudari EF kemudian menyatakan kepada rekannya yakni DF bahwa dia mau mengundurkan diri. Nah, di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini," kata Nasriadi.

Mereka akhirnya mengundurkan diri bersama-sama pada Oktober 2020. DF kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun bergerak menyelidiki, menyidik serta meringkus pelaku di kantornya pada 8 Februari 2021.

"Kami telah menangani (laporan korban) dan tersangka telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nasriadi.

Polisi juga akan terus mendalami apakah ada korban pelecehan seksual lainnya oleh tersangka tersebut. Tersangka terjerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berita terkait

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

8 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

10 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

15 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

17 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

18 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter agar Tak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

22 hari lalu

Saran Dokter agar Tak Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Perjalanan mudik Lebaran mungkin tidak menyenangkan bagi sebagian orang yang mudah mabuk perjalanan. Simak saran dokter untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

24 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

35 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya