PTPN VIII Akan Digugat Soal Lahan Megamendung, Kuasa Hukum: Itu Mafia Tanah

Sabtu, 6 Maret 2021 19:42 WIB

Komplek Pemakaman Tentara Nazi di kaki Gunung Pangrango, Sukaresmi, Megamendung, Kabupaten Bogor. Selasa, 2 Februari 2021. TEMPO/M.A MURTADHO

TEMPO.CO, Bogor – Kasus tanah di PTPN VIII di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor hingga saat ini belum selesai. Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan di antara pihak ketika yang diberi surat somasi oleh mereka kini malah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ikbar mengatakan gugatan itu menunjukkan tak ada niat baik dari pihak yang dianggap menyerobot tanah PTPN VIII itu untuk menyerahkan kembali aset perusahaan negara itu. Ikbar menyebut pihak–pihak tersebut sebagai mafia tanah.

“Jadi pelaporan pidana terhadap mereka, kami lanjut," ujar Ikbar kepada Tempo, Sabtu, 6 Maret 2021. Ia yakin pihak kepolisian juga telah menginventarisasi masalah penyerobotan tanah mereka oleh para mafia. "Bukti alas hak para penyerobot yang akan mengajukan gugatan itu jadi bukti tambahan untuk pelaporan pidana praktek mafia tanah," kata Ikbar.

Baca juga: Pakar Hukum: Rizieq Shihab Harus Tanggungjawab Dugaan Penyerobotan Tanah PTPN

Ikbar mengungkapkan praktek pengoperalihan lahan PTPN oleh para mafia tanah itu tak hanya dilakukan oleh para pejabat wilayah setingkat RT, RW atau kepala desa, tapi juga melibatkan nama–nama besar.

Advertising
Advertising

Ikbar menyebut, sebagian nama besar sudah mengembalikan lahan dengan kesadaran dirinya karena apa yang dilakukan oleh mereka memang melawan hukum. Ikbar sangat yakin negara tidak akan kalah dengan praktik mafia tanah seperti ini.

Apalagi kata dia Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut praktek mafia tanah.“Apalagi lahan PTPN yang notabene aset milik negara itu sudah menjadi kewajiban antar lembaga terkait untuk menyelamatkannya,” kata Ikbar.

Pelbagai modus dan perlawanan yang dilakukan oleh penyerobot lahan milik PTPN VIII, menurut Ikbar, justru itu semakin menguatkan dugaannya ada praktik oper alih lahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Megamendung dengan menjanjikan bisa disertifikatkan.

Padahal, menurut Ikbar, secara yuridis PTPN memiliki hak sepenuhnya atas lahan yang dikeluarkan SK-HGU nya sejak tahun 1973 itu. “Mafia Tanah di Megamendung itu biong-biongnya. Mereka kemas cerita over alih garapan dan dijanjikan bisa disertifikatkan, sehingga kami yakin Sk yang mereka keluarkan itu ilegal karena sampai saat ini kami tidak pernah mengeluarkan SK lainnya,” ucap Ikbar.

M.A MURTADHO

Berita terkait

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

15 jam lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

19 jam lalu

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

7 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

8 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

9 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

12 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya