Harga Jual Tanah dari PT Adorana ke Sarana Jaya Diduga Lebih Tinggi dari Pasaran

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 Maret 2021 19:20 WIB

Situasi obyek dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo dari Jalan Pondok Rangggon, Jakarta Timur, Selasa 9 Maret 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Tanah di lokasi yang menjadi obyek kasus korupsi Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan di kawasan Pondok Ranggon diperkirakan berkisar Rp 3 jutaan per meter persegi.

Ketua RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Teriyono mengatakan harga itu untuk lahan yang tidak persis berada di pinggir jalan raya. Sementara jika lahan berhadapan langsung dengan Jalan Pondok Ranggon, kata dia, diperkirakan bernilai Rp 4-5 juta per meter.

"Harga itu memang agak di atas NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ya," kata dia di rumahnya, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca juga: Alasan DKI Belum Pecat Yoory C. Pinontoan Meski Tersangka Korupsi

Tanah di sekitar rumah Teriyono saat ini menjadi sorotan karena diduga menjadi obyek dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Perusahan milik Pemerintah DKI Jakarta itu membeli lahan seluas 4,2 hektare di kelurahan Pondok Ranggon dan Munjul dari PT Adonara Propertindo. Padahal, tanah itu diduga masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus.

Advertising
Advertising

Bukti dokumen yang diterima Koran Tempo menunjukkan bahwa PT Adonara menyodorkan harga beli ke Kongregasi Rp 2,5 juta per meter untuk lahan tersebut. Dengan luas 41.921 meter persegi, tanah itu total dibanderol seharga Rp 104,8 miliar. PT Adonara lantas menawarkan Rp 7,5 juta per meter ke Sarana Jaya dan disepakati di angka Rp 5,2 juta. Meski belum membayar ke Kongregasi, Adonara telah menerima Rp 217,98 miliar dari Sarana Jaya.

Kasus ini bermula saat Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus hendak menjual lahan tersebut dan langsung disambar PT Adonara. Kesepakatan kedua pihak tercapai pada April 2019 lewat perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB). Namun, Kongregasi membatalkannya setahun kemudian.

Melalui surat bernomor 155/DPPCB/Y/UM/V/2020 yang dikirimkan kepada Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Kongregasi meminta pembatalan PPJB. Alasan pembatalan karena akta jual-beli tidak kunjung terlaksana hingga 275 hari setelah tenggat.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian.

M YUSUF MANURUNG | KORAN TEMPO

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

2 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

8 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

10 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

14 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

15 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

15 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

18 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya