Wagub Riza Patria Tak Tutup Kemungkinan Beri Sanksi Warga yang Salahgunakan BST

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Maret 2021 14:01 WIB

Seorang petugas memindai data warga yang akan menerima Bantuan Sosial tunai (BST) di Kantor Pos, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat, 8 Januari 2021. Kantor Pos Gorontalo akan menyalurkan BST program Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu kepada 60.253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lima kabupaten dan satu kota di Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

TEMPO.CO, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak menutup kemungkinan pemerintah membuat aturan sanksi bagi warga yang menggunakan dana Bantuan Sosial Tunai atau BST selain untuk kebutuhan pokok. Saat ini, kata dia, memang belum ada kebijakan yang mengatur perihal itu.

“Bisa saja nanti kami ambil satu kebijakan, umpamanya kami tangguhkan atau berhentikan bantuan bagi mereka yang tidak menggunakan BST sesuai dengan sasaran yang disepakati,” ucap dia dalam diskusi virtual di Jakarta pada Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam program BST, warga penerima manfaat mendapat bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per keluarga per bulan selama 4 bulan. Penyaluran dana program BST dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Bank DKI, sementara pemerintah pusat lewat PT Pos Indonesia.

Baca juga: Unggulkan Bansos Tunai, Wagub Sebut Bantuan Sembako Hanya Untungkan Pengusaha

Pada berbagai kesempatan Wagub DKI Riza Patria kerap mengingatkan warga memakai uang BST untuk membeli kebutuhan sembako sehari-hari. Ia mengakui memang tidak mudah mengawasi agar masyarakat tak menggunakan bantuan itu untuk keperluan lain yang tidak bersifat pokok.

Advertising
Advertising

Riza berharap ada kesadaran di masyarakat penerima BST. “Kami meminta uang yang diterima ini untuk kepentingan sembako. Tidak boleh (untuk) beli rokok, apa lagi minuman keras dan lain-lain,” tutur Riza. “Kami minta semua peduli dan konsisten.”

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan tengah memutakhirkan data terkait pendistribusian BST. Tujuannya, kata Kepala Dinas Sosial Premi Lasari, agar penyaluran bantuan itu berjalan lancar dan tepat sasaran.

Premi mengatakan pemutakhiran itu dilakukan lantaran ada penyesuaian data penerima BST. “Seperti penerima manfaat yang meninggal, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Maret 2021.

Lebih lanjut, kata Premi, pemutakhiran data bansos tunai dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan pada Februari lalu.

Perubahan data itu berdampak pada pencairan BST tahap 2 baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan tahap 3.

Premi menyebut dana BST tahap 2 akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada pekan kedua bulan Maret 2021. “Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” tutur dia. Adapun pencairan tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana tahap 2.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

9 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

11 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

11 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

13 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

13 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

13 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

13 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya