Pengacara Minta Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Dipercepat

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Maret 2021 16:25 WIB

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya menyerahkan berkas dalam sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Permintaan ini didasari karena sidang pokok perkara terhadap bekas pimpinan FPI itu akan segera dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni pada 16 Maret mendatang.

"Kami akan minta kepada hakim tunggal praperadilan agar putusan untuk dibacakan lebih cepat, yakni pada hari Senin (15 Maret 2021)," ujar kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha kepada Tempo, Rabu, 10 Maret 2021.

Kamil mengatakan sidang praperadilan Rizieq Shihab saat ini sudah masuk ke agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan. Menurut dia, agenda sidang tersebut merupakan yang terakhir sebelum putusan.

Baca juga: Bareskrim Bantah Penangkapan Rizieq Shihab Tak Sah di Sidang Praperadilan

Kamil mengkritik sikap Kepolisian sebagai pihak termohon dalam gugatan ini karena tidak hadir beberapa kali dalam sidang praperadilan. Menurut dia, Rizieq Shihab sebagai pemohon sejak awal sudah menginginkan agar sidang praperadilan dijalankan secara cepat.

Advertising
Advertising

"Seharusnya ketika termohon tidak hadir, sidang tetap dimulai tanpa kehadiran termohon," kata Kamil.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan akan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana bagi Rizieq Shuhab untuk tiga perkara berbeda pada 16 Maret 2021. Perkara itu adalah kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

5 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

6 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya