Polisi: Pesepeda di Bundaran HI Ditabrak Mobil Mercedes C300 yang Sama 2 Kali
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 13 Maret 2021 09:43 WIB
Jakarta - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menjelaskan pesepeda yang menjadi korban tabrak lari di Bundaran HI, Jakarta Pusat, tak cuma sekali ditabrak oleh pelaku.
Menurut Fahri, korban sempat ditabrak kembali oleh pelaku yang mengemudikan Mercedes-Benz C300 tersebut sebelum melarikan diri.
"Pelaku sempat menabrak kedua kalinya dan selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Maret 2021.
Akibat tabrakan itu, korban mengalami patah di tulang tusuk. Beruntung nyawanya masih terselamatkan dan dibawa ke rumah sakit.
Fahri mengatakan, akibat tindakan pelaku yang langsung pergi meninggalkan korban, maka insiden itu masuk dalam kategori tabrak lari. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 312 UU LLAJ tentang tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara.
"Kami sudah mengantongi identitas, petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan," kata Fahri.
Baca juga : Polisi ke Pengemudi Mercedes C300 Tabrak Pesepeda di Bundaran HI: Serahkkan Diri
Insiden tabrakan itu terjadi pada pukul 06.37 pagi tadi. Saat itu, korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil sedan Marcedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ hingga tak sadarkan diri. Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.
Fahri menerangkan pesepeda yang jadi korban saat kejadian memang bersepeda di luar jalur. Sebab di Bundaran HI tak ada jalur sepeda yang tersedia.
M JULNIS FIRMANSYAH