Jakarta - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengimbau kepada pemilik mobil Marcedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ untuk menyerahkan diri ke polisi pasca tabrak pesepeda.
Penyebabnya, pengemudi mobil itu telah menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada pagi tadi dan melarikan diri.
"Kami mengimbau kepada pengemudi mobil yang tadi terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pesepeda, kami minta segera datang ke kantor polisi di Pancoran," ujar Fahri di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.
Selain menunggu pengendara menyerahkan diri, Fahri juga mengatakan pihaknya telah mengerahkan anak buahnya untuk mencari pelaku. Fahri memastikan tindakan yang dilakukan pengemudi mobil masuk ranah pidana, karena melarikan diri usai kejadian.
"Tabrak lari kena di Pasal 312 UU LLAJ, ancamannya 3 tahun penjara," kata Fahri.
Baca juga : Kecelakaan di Bundaran HI, Pesepeda Tertabrak Mobil Hingga Tak Sadarkan Diri
Insiden kecelakaan itu terjadi pada pukul 06.37 pagi tadi. Saat itu, korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil Marcedes-Benz hingga tak sadarkan diri. Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.
Fahri menerangkan, korban saat kejadian memang bersepeda keluar jalur. Sebab di Bundaran HI tak ada jalur sepeda yang tersedia.
Akibat insiden itu, Fahri menerangkan tulang rusuk pesepeda itu patah. Kini korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.
M JULNIS FIRMANSYAH