TEMPO.CO, Pandeglang - Polres Pandeglang menghentikan proses hukum aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Arya (52) meski Fatwa MUI Pandeglang menyatakan paham itu menyimpang dan sesat. Proses hukum untuk para pengikutnya pun dihentikan.
"Untuk mereka tidak dilanjutkan proses hukum," ujar Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Hamam Wahyudi, Selasa 16 Maret 2021.
Hamam mengatakan fatwa MUI sudah menjelaskan tentang kegiatan kelompok aliran Hakekok Balakasuta itu. Keputusan proses hukum Arya Cs tidak dilanjutkan diambil dalam rapat koordinasi Bakorpakem Kabupaten Pandeglang.
"Terhadap 16 orang dilakukan proses pembinaan kerohanian oleh salah satu pondok pesantren berdasarkan rekomendasi bakorpakem," kata Hamam.
Pada saat ini ke 16 penganut aliran ini sedang menjalani pembinaan di sebuah pondok pesantren di Pandeglang.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan fatwa yang menyatakan aliran Hakekok Balakasuta sebagai aliran sesat.
"Aliran Balakasuta adalah ajaran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya baik dari segi Aqidah maupun Syari'at," ujar Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tubagus Hamdi Ma'anan, Selasa.
Keputusan Fatwa MUI Kabupaten Pandeglang nomor 9 itu juga menyebutkan aliran hakekok memenuhi 10 kriteria aliran yang menyimpang dan sesat. "Seperti Syahadat yang berbeda, memposisikan dirinya sebagai Tuhan (Amah Sepuh) serta menyakini aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar'i," kata Hamdi.
Fatwa MUI ini, kata Hamdi, juga merekomendasikan agar Arya dan 15 pengikutnya dibina di Pondok Pesantren.
Paham menyimpang yang disebarkan Arya, pemimpin kelompok aliran Hakekok-Balakasuta di Pandeglang terungkap setelah video ritual mandi bersama tanpa busana viral di media sosial. Kepada pengikutnya, Arya menyebut dirinya sebagai Amah Sepuh orang yang bisa memberikan keselamatan dunia akhirat dan bisa memberikan kesejahteraan serta kekayaan.
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
20 hari lalu
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
27 hari lalu
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.