Rizieq Shihab Semprot Jaksa yang Paksa Sidang Virtual
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 17 Maret 2021 11:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab marah terhadap Jaksa Penuntut Umum yang memaksanya melanjutkan sidang virtual perkara kerumunan di Petamburan, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang digelar secara daring dengan Rizieq Shihab berada di Mabes Polri dan majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa kemarin.
"Empat jaksa datang ke sel Imam Besar (Rizieq) hendak memaksa kembali sidang online. Akhirnya IB marah besar," kata penasihat hukum Rizieq, Djudju Purwantoro kepada Tempo, Rabu, 17 Maret 2021. Polisi dan tahanan menyaksikan kejadian itu.
Baca: Sinyal Buruk, Sidang Virtual Rizieq Shihab Ditunda Jumat Mendatang
Djudju mengatakan Rizieq Shihab marah karena dipaksa mengikuti sidang virtual. Padahal, menurut Rizieq, dirinya cukup sehat untuk mengikuti sidang secara langsung. "Walau kalian tembak kepala saya, saya tidak mau sidang online," ujar Djudju menirukan ucapan Rizieq kepada petugas.
Rizieq mengatakan tak peduli dengan hasil persidangan, jika tetap digelar secara virtual. Jika hakim tetap ngotot sidang online, ia mempersilakan sidang dengan jaksa saja.
“Saya tinggal tunggu vonisnya. Mau hukum seumur hidup atau hukum mati sekali pun," kata Rizieq.
Pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, Rizieq kesulitan mendengar jalannya sidang. Para penasihat hukum menyampaikan protes karena kliennya dirugikan atas hal ini.
Majelis hakim memutuskan mengakhiri sidang walau dakwaan belum dibacakan. Sidang ditunda hingga Jumat mendatang. Tapi belum diketahui apakah Rizieq akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga akan menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.