Penggerebekan Prostitusi di Hotel Artis Cynthiara Alona, Ini Kata Camat Larangan
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 18 Maret 2021 19:43 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah koordinasi dengan Polres Tangerang menyusul penggerebekan Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Kreo Selatan, Larangan. Hotel Alona diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Cynthiara juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku bisnis prostitusi online oleh Polda Metro Jaya.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan Pemkot telah mengambil langkah sejak Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona. "Satuan Polisi Pamong Praja sedang koordinasi dengan Polres untuk menentukan langkah selanjutnya,"kata Ivan dihubungi Tempo Kamis petang 18 Maret 2021.
Adapun Camat Larangan Muhamad Marwan mengatakan baru mengetahui Hotel Alona milik seorang artis ketika berita penangkapan Cynthiara merebak di media. "Saya sudah cek hotel itu memiliki izin dari Kementerian Pariwisata untuk usaha, tapi berubah menjadi tempat prostitusi online kami baru tahu," kata Marwan.
Menurut Marwan, petugas kecamatan rutin melakukan monitoring di tempat usaha berkaitan dengan pembatasan PPKM Mikro, termasuk di antaranya hotel Alona yang letaknya berbatasan dengan Jakarta Selatan.
"Kalau siang kan tidak terlihat beroperasi. Dan maaf bisnis seperti itu hanya dapat dipantau melalui Cyber Crime," kata Marwan.
<!--more-->
Terbongkarnya praktik prostitusi online itu bukan berarti Kecamatan Larangan tidak melakukan pengawasan. Menurut Camat Larangan, selama pandemi Covid-19 di Kota Tangerang dilakukan pembatasan termasuk Work From Home (WFH) 70 persen sehingga tidak ada kerumunan dan kunjungan di hotel tersebut.
Sejauh ini memang tidak ada laporan ke Kecamatan Larangan terkait hotel dijadikan tempat prostitusi online itu. "Bisa jadi langsung kepolisian,"kata Marwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo membenarkan penggerebekan Hotel Alona dilakukan Selasa 16 Maret 2021. Polisi telah menetapkan Cynthiara Alona alias CA sebagai tersangka.
Terkait adanya tersangka lain serta kronologi penangkapan kasus prostitusi ini, Yusri enggan menjelaskannya. Ia mengatakan pihak kepolisan sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Adapun penggerebekan Hotel Alona terjadi pada Selasa lalu. Polisi menggerebek tempat itu setelah mendapat laporan dari masyarakat soal praktik prostitusi online di lokasi itu.
Baca juga: Profil Cynthiara Alona yang Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online
Yusri mengatakan Cynthiara Alona menjadi tersangka karena merupakan pemilik tempat tersebut. Terkait apakah Alona juga turut menjajakan diri, ia tak merincinya.
AYU CIPTA