MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Sarana Jaya, Berikut 4 Poinnya

Sabtu, 20 Maret 2021 10:57 WIB

Jalur masuk lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. Lahan seluas 4,2 hektare tersebut dibeli oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo, yang belakangan diduga tidak memiliki hak atas bidang tanah tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan lahan bermasalah yang dibeli Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya adalah milik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus. Laporan ini dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kanal pengaduan online via Whatsapp pada Jumat, 19 Maret 2021.

"Berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.

Lahan yang dimaksud berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut Boyamin, lahan itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 97-99 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur pada 31 Juli 2001.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah, BP BUMD Evaluasi Pembelian Lahan PT Sarana Jaya

HGB berlaku sampai 31 Juli 2021 atas nama yayasan dengan luas lahan sekitar empat hektare. Dia menyampaikan empat poin kepada KPK.

Advertising
Advertising

Pertama, Boyamin berujar, lahan milik yayasan tak dapat dijual kepada perusahaan swasta. Lahan yayasan hanya bisa dimanfaatkan untuk fungsi sosial. Untuk itu, Sarana Jaya seharusnya mengetahui tidak bisa membeli lahan karena milik yayasan.

"Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp 200 miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost," jelas dia.

Kedua, masa berlaku HGB habis pada 2021. HGB berpotensi tak diperpanjang lantaran nihil pembangunan di lahan tersebut.

Sarana Jaya, menurut dia, seharusnya menunggu HGB diperpanjang sebelum mengucurkan dana. Pembayaran sebelum perpanjangan HGB adalah sia-sia dan berpotensi kehilangan lahan.

Ketiga, lahan itu berstatus hak pakai sebelum HGB terbit. Hak pakai berarti lahan milik pemerintah, sehingga HGB berpotensi tak diperpanjang atau dicabut mengingat nihil pembangunan.

"Sehingga pembayaran oleh PD Sarana Jaya adalah sesuatu hal ceroboh dan uang terbuang percuma," ujar dia.

Keempat, dia menuturkan, rencana penjualan lahan oleh pemegang HGB kepada perusahaan swasta patut diduga melanggar UU Yayasan. HGB sewaktu-waktu dapat dicabut pemerintah, karena mendirikan bangunan yang tidak sesuai peruntukan.

"Sehingga pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga turut serta korupsi yang merugikan negara," papar dia.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya