Pos Aduan Bansos Dibuka, Koalisi Masyarakat Sipil: Rebut Hak-hak yang Dirampas

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 21 Maret 2021 15:44 WIB

Warga terdampak pandemi COVID-19 mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor Pos, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat, 8 Januari 2021. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun pada tahun 2021 untuk bantuan sosial kepada masyarakt penerima manfaat di 34 provinsi guna membantu mengatasi dampak pandemi COVID-19 serta menggerakkan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Jakarta - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI, serta Change.org membuka pos pengaduan korban korupsi bansos Covid-19.

"Dengan adanya pos ini, kami mengharapkan masyarakat merebut hak-haknya yang telah dirampas terkait bantuan sosial," ujar anggota Advokasi KontraS, Andi Muhammad Rezaldi saat rapat daring, Ahad, 21 Maret 2021.

Andi mengatakan korupsi bansos merupakan pelanggaran HAM. Karena itu negara wajib memberikan perbaikan atau pemulihan kepada korban, di antaranya berupa restitusi, kompensasi, serta bantuan dukungan materil.

Advokat LBH Jakarta, Charlie Albajili menjelaskan bansos Covid-19 ini merupakan kewajiban negara untuk membantu masyarakat terdampak pandemi. Namun, kewajiban tersebut telah dilanggar dengan adanya korupsi.

"Pandemi ini ada pembatasan mobilitas masyarakat. Mereka jadi ngak bisa kerja dan butuh bansos," kata dia.

Advertising
Advertising

Dia berujar hak warga untuk mendapat jaminan sosial tertera di Pasal 28 H dan pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, korupsi ni juga melanggar hak warga atas jaminan hidup yang layak seperti dalam Pasal 28 C, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM.

Baca juga : Begini Juliari Batubara Diduga Membagi Jatah Paket Bansos Covid-19 dengan Timnya

Sementara itu, kata Charlie, pemulihan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Aturan tersebut yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pos pengaduan ini ditujukan bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya. Pos ini dibuat untuk memetakan masalah dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi.

Pengaduan yang masuk nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat. Informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021. Pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir pada link http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon atau Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga Juliari memerintahkan bawahannya untuk menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket bansos di Jabodetabek.

Sementara itu, dua orang dari kalangan swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bansos. Mereka adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Jaksa KPK mendakwa Harry menyuap Juliari Rp 1,28 miliar dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

10 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

12 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

12 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

13 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

13 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

13 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya