Kronologi Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq Shihab di Samping PN Jakarta Timur

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 23 Maret 2021 14:22 WIB

Massa pendukung Rizieq Shihab saat berusaha menerobos barikade pengamanan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021. Sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membubarkan ibu-ibu simpatisan Rizieq Shihab yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Puluhan ibu-ibu menggelar aksi dengan melantunkan zikir di bawah JPO Sumarno yang berada di samping PN Jakarta Timur.

Mereka yang datang dengan menggunakan pakaian syar'i itu juga meneriakkan tuntutan pembebasan Rizieq Shihab. Petugas Kepolisian mengambil tindakan berupa imbauan kepada massa simpatisan untuk tidak berkerumun.

"Kami sudah imbau ibu-ibu secara baik-baik. Ini akan menimbulkan kluster baru," kata salah satu petugas Kepolisian melalui pengeras suara.

Pengamanan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021. Sebelumnya, sidang dakwaan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur telah digelar dua kali. TEMPO/Subekti.

Meski sudah diperingatkan beberapa kali, namun ibu-ibu simpatisan tetap memilih bertahan menggelar aksi. Hingga akhirnya petugas Polwan dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan upaya persuasif untuk membubarkan ibu-ibu massa simpatisan.

Sempat terjadi ketegangan ketika beberapa ibu-ibu simpatisan Rizieq menolak saat diimbau untuk membubarkan diri oleh Polwan.

Namun upaya itu tak berlangsung lama, ibu-ibu itu satu persatu menjauhi area PN Jakarta Timur tempat dilangsungkannya sidang Rizieq Shihab hari ini.

Baca juga : Rizieq Shihab Desak Hakim Gelar Sidang Langsung

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual.

Alamsyah, salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan bahwa pihaknya tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan ke ruang sidang PN Jakarta Timur. Meskipun PN Jakarta Timur telah memutuskan bahwa jalannya sidang tetap digelar virtual karena masih dalam suasana pandemi serta dalam rangka menjalankan protokol kesehatan.

ANTARA

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

5 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

17 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

18 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya