Formula E Digelar 2022, DKI Pastikan Commitment Fee Tidak Hangus

Selasa, 23 Maret 2021 20:21 WIB

Petugas melintas di kawasan Monumen Nasional di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Semula Formula E di Jakarta akan berlangsung pada 6 Juni 2020 tetapi kemudian diputuskan untuk ditunda ke 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan uang commitment fee Rp 983,31 miliar yang sudah dikeluarkan untuk penyelenggaraan Formula E tidak akan hilang.

"Dana tersebut tidak hangus, karena Jakarta Eprix ditunda hingga tahun 2022, maka uang yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk event di tahun 2022," kata Project Director Sportainment PT Jakarta Propertindo (Jakpro) M. Maulana melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Maret 2021.

Dana yang telah dikeluarkan tidak akan hangus karena pemerintah tidak mau membatalkan Formula E di Jakarta, tapi hanya menundanya. Karena itu, commitment fee yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk pelaksanaan event ini 2022 nanti.

Commitment fee, menurut dia, merupakan suatu yang jamak dan lazim dibayarkan oleh kota yang akan menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Misalnya, commitment fee untuk event Formula 1 biasanya sekitar 30,6 juta dollar US atau sekitar Rp 418 miliar untuk Eropa, dan sekitar 40 juta dollar US atau sekitar Rp 547 miliar untuk luar Eropa.

Commitment fee untuk Formula E akan dikembalikan ke Jakarta berupa pembiayaan logistik acara, biaya penginapan para pembalap dan timnya yang jumlahnya hampir 2.000 orang, pembuatan tribun acara, hadiah bagi para pemenang, biaya sertifikasi event ini agar sesuai dengan standar Internasional.

"Termasuk juga airtime televisi internasional yang menyiarkan kegiatan ini secara langsung, di mana wajah Jakarta akan tampil di dalamnya dan menjadi sorotan dunia."

Advertising
Advertising

Sedangkan, bank garansi yang telah dibayarkan Pemerintah DKI akan dikembalikan. Bank garansi dibutuhkan seperti halnya deposit pada suatu event atau perjanjian kerja sama. "Dana bank garansi itu tidak akan hilang, saat ini bank garansi yang sebelumnya sudah kami bayarkan sudah kembali ke kami."

Berdasarkan penelitian transaksi keuangan BPK terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar.

Baca juga: DKI Targetkan Formula E pada 2022, Jakpro Akui Belum Bisa Tarik Sponsor

Adapun anggaran tersebut digelontorkan untuk fee Formula E yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20 juta atau setara Rp 360 miliar. Lalu pada tahun 2020, Pemerintah DKI membayarkan fee senilai GBP 11 juta atau setara Rp 200,31 miliar dan Bank Garansi senilai GBP22 juta atau setara Rp 423 miliar.

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

1 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

4 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

15 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

15 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

15 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

16 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

16 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

18 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

19 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

24 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya