Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, saat dibawa kembali ke tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Advertising
Advertising
Selanjutnya pada halaman 4 eksepsi, kata jaksa, Rizieq menyebut dakwaan terhadapnya sebagai fitnah yang keji. Di halaman itu, Rizieq membandingkan acara Maulid di Petamburan dengan kerumunan yang dihadiri oleh tokoh nasional, artis, bahkan presiden. Pidana terhadapnya disebut sebagai proses kriminalisasi. Namun, jaksa membantah dengan menyinggung Rizieq.
"Terdakwa hanya menonjolkan kegiatan Maulid. Padahal selain Maulid, bersamaan itu mengadakan pernikahan anaknya yang dihadiri 5 ribu orang umat," kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan tak ada satu huruf pun dalam dakwaan yang mereka buat sebagai fitnah. Jaksa mengklaim dakwaannya adalah rangkaian fakta. Dia juga menganggap eksepsi Rizieq Shihab tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. "Ini hanya keluh kesah terdakwa, maka karena itu harus dikesampingkan," kata jaksa.
Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
27 hari lalu
Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).